POPULAR STORIES

Jakarta Dan Depok Sudah Terapkan Denda Masker, Wali Kota Tangerang Selatan: Lagi Saya Pikirkan

Jakarta dan Depok Sudah Terapkan Denda Masker, Wali Kota Tangerang Selatan: Lagi Saya Pikirkan

KabarOto.com - Saat ini beberapa wilayah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sudah mengalami perpanjangan beberapa kali, banyak pengendara yang masih belum menaati peraturan protokol kesehatan Covid-19.

Demi meminimalisir pelanggaran, beberapa kota juga sudah menerapkan sanksi denda antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 250 ribu dan Depok Rp 50 ribu. Tangerang Selatan sampai saat ini masih melakukan perpanjangan PSBB, namun terkait sanksi denda Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangsel masih menimbang kebijakan ini.

"Ini lagi saya pikirkan, akan kita diskusikan seperti apa baiknya," jelas Airin kepada wartawan (24/7).

Baca Juga: GrabProtect Diluncurkan Di Tangerang Selatan

Alasan Wali Kota Tangsel belum atau tidak menetapkan sanksi denda kepada pelanggar, ia melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Airin juga menjelaskan bahwa sanksi berupa denda sudah masuk dalam Peraturan Wali Kota dengan nominal Rp 100 juta.

"Sebenarnya sanksi denda sudah masuk dalam Perwa kita, denda Rp 100 juta karena kita masih PSBB," tambahnya.

Wali Kota perempuan ini juga tengah memikirkan praktik di lapangan serta metode pembayaran yang akan dilakukan apabila sanksi denda dilaksanakan di wilayahnya. Pasalnya, Jawa Barat sudah menerapkan transaksi cashless untuk membayar denda tersebut.

"Kita pikirkan yang terbaik, seperti apa pelasanaan praktiknya di lapangan kemudian untuk bayar seperti apa, apakah menggunakan aplikasi seperti Jabar atau seperti apa. Ini yang sedang dipikirkan betul soal denda ini," jelas Airin.

Baca Juga: Pra Ops Patuh Jaya Lebih Dari 3.000 Pelanggar Ditindak

Walau begitu, disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan saat ini sudah mengalami peningkatan hingga 80 persen dibanding sebelumnya.

"Disiplin masyarakat menurut Satuan Gugus Percepatan Covid-19 sudah sekitar 80 persen. Kita terus ingatkan masyarakat untuk disiplin terhadap diri sendiri, protokol Covid-19 bukan lagi menjadi kewajiban tetapi kebutuhan dan kebiasaan," pungkasnya.