POPULAR STORIES

Karoseri Laksana Uji Coba Fitur Keselamatan Bagian Depan Bus

Karoseri Laksana Uji Coba Fitur Keselamatan Bagian Depan Bus Uji tabrak bagian depan dilakukan karoseri Laksana (Foto: Sigit/Kabaroto)

KabarOto.com - Perusahaan karoseri Laksana Bus menghadirkan fitur keselamatan untuk melindungi bagian depan bus. Di mana, Laksana melakukan demonstrasi benturkan bagian depan struktur kendaraan bus.

Demonstrasi ini dilakukan dengan menghantam rangka depan kendaraan dengan pendulum baja tebal seberat 1,5 ton, dengan energi impak sebesar 55 kj dan kecepatan impak sebesar 31 kpj. Untuk syarat kelulusan pengujian ini, area keselamatan pengemudi harus terlindungi, yang nantinya akan dibuktikan dengan memperlihatkan dummy yang tidak menyentuh struktur.

Sebagai informasi, jumlah kecelakaan LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) Indonesia sendiri melaporkan angka kecelakaan kendaraan di Indonesia cukup tinggi. Melansir Buku Statistik Investigasi Kecelakaan Transportasi KNKT tahun 2022, sebanyak 64% dari total kasus kecelakaan LLAJ merupakan kecelakaan tabrak depan, dimana lebih dari 30% di antaranya merupakan kecelakaan tabrak depan bus.

Baca Juga: Sopir Bus Antar Kota Wajib Tahu, Ini Kode Menyalip Kendaraan Yang Aman

Kondisi bagian depan bus setelah uji tabrak

“Melihat kebutuhan bagi keselamatan angkutan jalan, kami berusaha hadir dengan meminimalisir benturan yang diperoleh jika akan terjadi tabrakan terutama pada bagian depan bus sesuai dengan ketentuan UN ECE R29,” ucap Stefan Arman, Technical Director Laksana.

Dalam keselamatan berkendara dan mengembangkan kendaraan yang berkualitas, Laksana mengacu pada UN ECE, yaitu standar undang-undang keselamatan yang ada di Eropa dan menjadi acuan yang paling banyak digunakan di dunia.

Fitur UN ECE R29 ini sendiri merupakan yang pertama hadir di Indonesia di antara perusahaan karoseri di Indonesia. UN ECE R29 sendiri mengatur kekuatan kabin bagian depan, untuk memastikan tersedianya survival space bagi pengemudi ketika terjadi tabrak depan.

Baca Juga: Curhat Sopir Bus Pariwisata Yang Penghasilannya Rontok Gegara Pandemi

Ilustrasi kondisi sopir setelah uji tabrak bagian depan

Simulasi ini akan menunjukkan dalam situasi ketika bagian depan mobil tertabrak, kerangka pada bagian depan mobil tidak masuk ke dalam, sehingga membahayakan pengemudi. Ketika bagian depan mobil tertabrak, benturan tersebut akan dilindungi oleh penyerap atau absorber, sehingga dapat lebih menjamin keselamatan dari pengemudi.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan, “Semoga dengan ini karoseri lain turut mengikuti standar kendaraan yang dikembangkan oleh Laksana untuk menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.”

Sebelumnya, Laksana Bus telah mengantongi standar keamanan berkendara bus Eropa. Beberapa regulasi yang sudah diterapkan pada Bus Laksana di antaranya adalah R66 yaitu standar uji guling bus dan R80 yaitu standar internasional dari Eropa untuk menguji kekuatan dari kursi dan dudukan kursi untuk kendaraan penumpang.

Lalu R107 di mana kendaraan harus memiliki kestabilan saat dimiringkan dengan sudut minimal 28 derajat tanpa terguling dan R93 yang dinamakan Front Under-run Protection Device (FUDP), dan material tersebut dapat menahan beban hingga 160KN.