POPULAR STORIES

Kecelakaan Angkutan Umum Berulang, Pengawasan Layanan Transportasi Dinilai Gagal

Kecelakaan Angkutan Umum Berulang, Pengawasan Layanan Transportasi Dinilai Gagal Kecelakaan Bus pariwisata PO HS Transport di Puncak.

Kabaroto.com - Sebagian besar kecelakaan melibatkan angkutan penumpang berpelat kendaraan luar wilayah. Kecelakaan angkutan umum berulang yang sampai menimbulkan banyak korban jiwa dinilai menjadi kegagalan dalam hal pengawasan terhadap pelayanan masyarakat di bidang transportasi.

Sepanjang 2015-2016, terjadi 18 kecelakaan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Dalam kejadian itu, dilaporkan 21 orang tewas, 32 luka, dan melibatkan 36 kendaraan.

Berdasarkan catatan Unit Laka Lantas Polres Bogor, sebagian besar kendaraan yang terlibat kecelakaan merupakan kendaraan berpelat B (Jakarta) dan total kerugian materil sekitar Rp200 juta.

“Ada sistem pengaturan dan pengawasan yang gagal dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, sehingga untuk kesekian kalinya terjadi kecelakaan bus yang menimbulkan korban jiwa dan materi,” kata pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan, Selasa (2/5).

Dia melihat, selama ini pascakecelakaan cenderung menyalahkan pengemudi. Padahal, masih ada peran pengusaha dan pemerintah termasuk pemerintah yang juga harus ikut mengawasi.

Kata Azas yang paling merepotkan bila kecelakaan terjadi di luar wilayah. Seperti di Puncak, kecelakaan melibatkan kendaraan asal Jakarta atau di Pantura melibatkan kendaraan berpelat B/F.

“Komunikasi antara daerah (dinas) tentunya sulit. Peran tata kelola dan pengawasan ini harus langsung dilakukan pemerintah pusat,” paparnya.

Di sisi lain, masyarakat juga cenderung pilih bus pariwisata yang murah, tetapi abai terhadap keselamatan jiwanya. Konsumen wajib menanyakan tentang surat menyurat terkait perizinan dan aspek keselamatan.Pengusaha juga wajib menjelaskan hal itu bila diminta konsumen.

Hasil Inventigasi Petugas gabungan menemukan 10 kerusakan pada bus yang memicu kecelakaan di Puncak. Tim menemukan kerusakan sangat fatal pada bus pariwisata PO HS Transport.

Kepala Unit Laka Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Iptu Asep Saefudin mengatakan, tim gabungan yang terdiri atas petugas KIR Perhubungan Darat, Polres Bogor, Dinas Perhubungan Jawa Barat, dan APTM atau diler Hino, melakukan olah TKP dan barang bukti (BB) bus HS Transport.

Dari hasil olah barang bukti, kondisi bus HS Transport sangat tidak layak. Ketika diperiksa, ditemukan banyak kerusakan fatal dan membahayakan keselamatan penumpang.

“Petugas menemukan 10 kerusakan yang ada pada bus tersebut,” kata Asep.

Rinciannya, menurut Asep, di antaranya kondisi rem tidak berfungsi, rem tangan tak ada (hanya ada tuasnya).

“Dengan kondisi seperti itu, bus tidak bisa melakukan pengereman sama sekali,” ucapnya.

Bahkan, kata Asep, kondisi pengait knalpot lepas dan hanya diikat menggunakan kawat. Pelindung kaliper rem tidak ada, sehingga kanvas rem jadi kotor dan basah. Sebanyak 8 dari 10 propeller shaft/roda gila pada sistem transmisi kendor, sehingga perpindahan transmisi kendaraan keras.

Petugas juga menemukan gir transmisi persneling kedua patah karena ada upaya paksa oleh sopir untuk engine brake serta rem angin tidak berfungsi karena komponen butterfly tidak terpasang, packing mesin bocor, damper pulley untuk bantu akselerasi dan deselerasi tidak ada.

“Ada kerusakan mekanik spelling booster sehingga kopling lengket,” kata Asep. Saat ini, polisi masih menetapkan pengemudi bus BH (51) sebagai tersangka. Polisi juga sudah memeriksa perusahaan PO HS Transport. Kata Asep, polisi akan menggali terkait perawatan dan kondisi bus.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jabar Delya Indra menambahkan, PT Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp25 juta bagi korban tewas dan Rp10 juta untuk korban luka berat.Sementara korban luka ringan nominalnya disesuaikan.

“Semuanya santunan sudah diberikan, satu hari pasca kecelakaan dan satu korban luka terakhir kemarin pulang dari RSUD Ciawi,” tutup Delya.