POPULAR STORIES

Kementerian Perhubungan Akan Tindak Tegas Truk Berlebih Muatan

Kementerian Perhubungan Akan Tindak Tegas Truk Berlebih Muatan Truk OOver Load Over Dimension (ODOL).

KabarOto.com - Kecelakaan di jalan raya terjadi beberapa waktu terakhir disebabkan oleh truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) sehingga terguling dan menimpa mobil yang ada di sampingnya atau menyebabkan tabrakan beruntun.

ODOL ini juga di tol Cipularang beberapa waktu lalu, karena truk ODOL remnya blong dan menabrak mobil-mobil yang ada di depannya. Sehingga mengakibatkan banyak korban jiwa. Lalu apa yang menyebabkan truk-truk tersebut bisa lolos dari pengujian?

Kementerian perhubungan sebenarnya sudah mengeluarkan regulasi dan aturan berapa tinggi, panjang dan lebar ideal bagi truk pengangkut barang. Beberapa pemeriksaan seperti buku kir, uji berkala setiap 6 bulan juga sudah rutin dilakukan. Sementara itu masalah Over Dimension dan Over Load (ODOL) itu ada di pengawasan personil dan sering terlewatkan karena operator yang sudah lolos uji melebihi muatannya.

Kementerian perhubungan sebenarnya sudah mengeluarkan regulasi dan aturan berapa tinggi, panjang dan lebar yang ideal bagi truk

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Tindak Truk Yang Kelebihan Muatan Di Jalan Tol

Bahkan sistem dibuat sudah sangat ketat, namun pengusaha menyelewengkan dengan menambah kapasitas tidak sesuai dengan standar yang dibuat oleh pabrikan. Kementerian Perhubungan pengawasannya masih terbatas, hanya bisa di jembatan timbang dan juga di terminal, tidak bisa melakukan penindakan di jalan raya. Kemenhub sudah melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk menindak truk ODOL.

"Kalau didampingi oleh Kepolisian, kami bisa melakukan penindakan di jalan raya, maka dari itu kami sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan kepada truk ODOL yang melintas di jalan raya," ungkap Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif bertema, Road to Zero-Odol, Trucks on The Roads, di Donika Cafe, Antasari Jakarta Selatan (3/10).

Polri dan kemenhub akan tidndak tegas truk Over Dimension Over Load

Parahnya lagi menurut Budi, operator truk memalsukan buku kir, sebagian besar pengemudi truk juga hanya membawa foto copy STNK dan surat-surat, yang asli hanya SIM-nya saja. Sehingga jika diambil tindakan, SIM pengemudi yang ditahan, sementara seandainya ditilang hanya bayar ratusan ribu saja.

ODOL pun memberi dampak negatif diantaranya jembatan runtuh dan jalan menjadi rusak. Kementerian Perhubungan mencatat, pada Agustus 2019 sebanyak 1.246.515 truk masuk ke jembatan timbang, dengan rincian 503.866 melanggar dan 742.649 tidak melanggar.

"Beberapa daerah, pengusaha truk sengaja menambah kapasitas angkut, sementara di Riau, Semarang, Padang, Bekasi baru sebagian kecil sudah di normalisasi, kami berharap pengusaha bisa menormalkan kendaraannya," paparnya.

Budi menambahkan, munculnya ODOL berhubungan dengan daya saing antar pengusaha pengangkut truk atau operator, oleh karena itu perlu ada kesesuaian antara dimensi dan ongkos angkut, karena menurutnya dunia ongkos untuk logistik belum ada aturannya. "Nantinya kami akan melakukan penyesuaian peraturan untuk ongkos logistik. Dengan begitu cepat atau lambat masalah ODOL akan selesai. Kami sudah mendeklarasikan bahwa pada 2021 tidak ada lagi truk ODOL," terangnya.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan Terulang, Polisi Lakukan Penertiban Truk Over Load Di Tol Cipularang

Kedepan, penindakan untuk truk ODOL yang mengakibatkan kecelakaan di jalan raya berdasarkan Undang-undang Nomor 22, Operator, Pengusaha dan pengemudi akan diberikan sanksi 1 tahun kurungan dengan denda Rp 22 juta.