POPULAR STORIES

Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Tindak Truk Yang Kelebihan Muatan Di Jalan Tol

Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Tindak Truk yang Kelebihan Muatan di Jalan Tol Ilustrasi truk over load

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan, terus melakukan penertiban terhadap truk yang melebihi kapasitas atau biasa disebut dengan Over Dimension dan Overload (ODOL). Diharapkan, pada tahun 2020 tidak ada lagi truk yang melebihi kapasitas di ruas jalan tol, demi menjaga keselamatan pengguna jalan yang lainnya.

Hal ini kemukakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat meninjau ujicoba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian, di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9, pada Minggu (22/9).

Baca Juga: Test Drive KIA Grand Sedona, Cita Rasa MPV Premium Asal Korea

Dalam uji coba tersebut, ada enam truk yang diukur dan empat diantaranya melebihi kapasitas. Truk tersebut langsung ditilang okeh pihak Kepolisan, dan diberi stiker untuk memberitahu petugas lainnya bahwa kendaraan truk sudah melebihi kapasitas.

Operasi penertiban truk

Kedepannya alat WIM tersebut akan dipasang di beberapa pintu tol. "Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol, berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan. Kedepan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol," ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, saat ini pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pengukuran truk sebanyak 3 kali dalam satu minggu.

"Sekalipun kita tidak frontal (dalam menindak), namun kita melakukan pengawasan 3 hari dalam seminggu. Tadinya 70 persen kendaraan ODOL itu melewati tol, sekarang sudah menurun 40 persen. Kita harapkan ini menjadi satu kesadaran kita dari pemilik barang dan pemilik truk ya supaya menaatinya," tuturnya.

Akan dipasangi stiker

Guna memperketat pengawasan, kedepannya PT Jasa Marga juga akan memasang kamera pendeteksi truk yang overdimension dan overload di ruas jalan tol di Jabodetabek, pada akhir tahun 2019.

Baca Juga: Dari Mercedes-Benz 600 Pullman Hingga Range Rover, Ini Dia Koleksi Mobil Langka BJ Habibie

"Nanti itu dengan rekaman saja sudah diketahui kalau ada truk ODOL. Mereka harus menyingkir dari jalan, jadi prosesnya lebih cepat," tutur Menhub.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari PT. Jasa Marga, sampai dengan Juni 2019 komposisi rata-rata kendaraan Non Gol I (Truk) yang masuk jalan tol sebenarnya hanya sebesar 8,81%. Tetapi, berdampak pada kecelakaan sebanyak 45,93% (melibatkan kendaraan angkutan barang).

Faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah faktor pengemudi sebesar 84%, sedangkan untuk faktor kendaraan 15%, dan faktor lingkungan sebesar 1%.

Sedangkan hasil penertiban Truk ODOL dari Tahun 2018 hingga Juni 2019, yaitu pelanggaran kelebihan muatan/overload (39,86%), Overdimension (1,66%) dan ketidaklengkapan dokumen (5,01%) dan yang tidak melanggar (53,47%).