POPULAR STORIES

Ketum IMI Tegaskan SIM International Indonesia Harus Diterima Semua Negara

Ketum IMI Tegaskan SIM International Indonesia Harus Diterima Semua Negara Ilustrasi Sim

KabarOto.com - Pandemik Covid-19 membuat hal baru yang diterapkan, di antaranya tidak berkerumun dan juga melakukan aktivitas online. Seperti yang dilakukan Korlantas Polri, mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tak lagi harus hadir secara fisik.

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo berharap, pengurusan SIM bisa dilakukan secara online, dari rumah. Jika memang dibutuhkan, kehadiran fisik hanya untuk menjalani ujian praktek mengemudi. Itu juga berlaku untuk pembuat SIM baru.

Baca Juga: Rencana Kerja IMI Pusat Di Bawah Komando Bamsoet

"Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga tidak perlu datang langsung, cukup mengisi formulir secara online dari rumah," terang Bamsoet beberapa waktu lalu. SIM yang sudah jadi nantinya akan diantarkan langsung ke rumah, sehingga masyarakat tidak datang dan antri.

SIM Internasional (Foto ilustrasi: pubinfo.id)

Bamsoet menambahkan, pelayanan SIM ini sudah menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diharapkan pelayanan ini sudah bisa diterapkan pada April 2021 mendatang.

Selain itu, Bamsoet juga menyampaikan tentang SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia. Dia berharap kekuatannya bisa ditingkatkan dan dapat diterima di semua di negara.

Hal ini diutarakan Bamsoet, karena masih ada sejumlah negara yang menolak SIM Internasional asal Indonesia. SIM Internasional Indonesia menurut dia, tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang, India dan Korea Selatan.

Baca Juga: Ini Daftar SIM Keliling Jabodetabek 9 Februari 2021

Dia memaparkan, penerbitan SIM Internasional dari Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

"Tidak ada alasan berbagai negara untuk tidak mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia," terang Bamsoet.