Kisruh Pendaftaran Merek BYD Denza Menjelang Peluncurannya di Indonesia


Ilustrasi BYD Denza D9 (Foto: BYD)
KabarOto.com - Menjelang peluncuran BYD Denza di Indonesia, muncul polemik terkait penggunaan nama 'Denza' yang didaftarkan oleh pihak lain.
Diketahui, nama Denza sudah didaftarkan lebih dulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 dengan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.
Sebagai informasi, merek Denza pertama kali diperkenalkan pada tahun 2010 yang lahir dari kerjasama BYD dan Mercedes-Benz, di mana keduanya memegang saham 50-50. Namun, pada September 2024, BYD mengakusisi nama Denza sepenuhnya.
Baca Juga: Meluncur di Kuartal Ketiga, BYD M6 Berhasil Jadi Mobil Listrik Terlaris Sepanjang 2024

Gugatan BYD Company Limited
Tidak tinggal diam, BYD Company Limited mengajukan gugatan ke perusahaan terkait penggunaan merek tersebut. Sebab, nama 'Denza' sudah menjadi kekayaan intelektual mereka.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2025, pihak BYD mengatakan nama Denza adalah merek terkenal di dunia dan menganggap PT WNA mendaftarkan nama tersebut dengan niat tidak baik.
BYD Company Limited meminta pendaftara nama Denza oleh WNA dibatalkan dan menyatakan mereka (BYD) sebagai pemilik sah merek tersebut.
Baca Juga: Mobil Listrik Terkena Penerapan PPN 12%, Berapa Harga Mobil Listrik BYD di Awal Tahun 2025 Ini?
Berikut poin-poin petitum yang diminta BYD Company Limited dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
- Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
- Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Tags:
#BYD Denza D9