POPULAR STORIES

Klarifikasi Jasa Marga Tentang Struk Bukti Transaksi Tol

Klarifikasi Jasa Marga Tentang Struk Bukti Transaksi Tol Struk Bukti Jalan Tol. (Foto: Berita ekasi)

KabarOto.com - Merespon informasi hoax yang hari ini beredar di media sosial, mengenai struk bukti transaksi tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoax tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Dalam keterangannya, Jasa Marga menginformasikan jika struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapatkan asuransi. Adalah satu kesalahan informasi.

Baca Juga: Optimalkan One Way, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Dua Lajur Di Tol Jakarta-Cikampek

Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Informasi beredar selanjutnya yang menyatakan struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis.

Tol Trans Jawa yang dikelola Jasa Marga

Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).

Fungsi struk bukti transaksi tol dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan saat keadaan darurat. Adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah untuk bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.

Untuk itu Jasa Marga menyarankan agar pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.

Baca Juga: Jasa Marga Berangkatkan 1.500 Pemudik Sepeda Motor Dari Merak Ke Bakauheni

Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang kami operasikan, disarankan langsung menghubungi Jasa Marga call center 14080 (24 jam) langsung pada saat kejadian.

Petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan, serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan.