POPULAR STORIES

Korlantas Akan Berlakukan Sistem One Way Hanya Di Sepanjang Tol Cipali

Korlantas Akan Berlakukan Sistem One Way Hanya di Sepanjang Tol Cipali Ilustrasi (Jasa Marga)

KabarOto.com - Korlantas Polri menyatakan tidak akan memberlakukan sistem satu arah (one way) mulai dari Tol Cikampek hingga Km 414 saat musim mudik lebaran 2023. Sistem one way hanya akan diberlakukan di tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

“Pemberlakuan one way akan difokuskan pada tol Cipali, tidak seperti tahun lalu yang dimulai dari tol Cikampek sampai KM 414," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.

Baca Juga : Buka Tutup Tol Layang MBZ Saat Mudik Berdasarkan Diskresi Kepolisian

Sementara, untuk di tol Cikampek hanya akan diberlakukan contraflow. Alasannya, sepanjang tol Cikampek sudah dilakukan penambahan satu lajur.

"Sehingga sesuai dengan perhitungan bisa dilakukan contraflow meski sampai 2 hingga 3 lajur,” pungkas Aan.

Rest Area Cipali

Sejak awal tahun 2023, Korlantas Polri bersama stakeholder terkait sudah melakukan survei ke beberapa lokasi, seperti Jalur Pantai Selatan, jalur arteri pantura, jalan tol Cikampek sampai Surabaya, hingga jalur penyeberangan pelabuhan Merak dan jalan tol Palembang. Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi operasi ketupat pada tahun-tahun sebelumnya.

“Evaluasi tahun lalu ada 18 kali contraflow, one way 8 kali baik yang terjadwal dan tidak. Dan ada relaksasi 3 kali. Sedangkan untuk arus balik Contraflow 16 kali, one way 16 kali dan relaksasi 12 kali,” sebut Aan.

Baca Juga : Kantong Parkir Hingga Toilet Di Tol Cipali Ditambah Jelang Musim Mudik 2023

Aan menjelaskan bahwa dari hasil rekayasa itu banyak ditemukan adanya beberapa hambatan arus lalu lintas, sehingga pada arus balik rekayasa dilakukan lebih banyak dari arus mudik.

Dengan hambatan yang ditemukan, Aan bersama stakeholder terkait sudah memiliki beberapa langkah penyelesaian, seperti mempercepat pemberian informasi kepada para pemudik, baik melalui media elektronik maupun media sosial. Serta akan menertibkan SKB (Surat Keputusan Bersama) dalam memutuskan penanganan gangguan kamseltibcar lantas pada saat arus mudik.