Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Korlantas Polri: Smart SIM Sudah Diterbitkan di Ibu Kota Provinsi

Rabu, 25 September 2019
Korlantas Polri: Smart SIM Sudah Diterbitkan di Ibu Kota Provinsi

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat perkenalan Smart SIM.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Smart. Bagi masyarakat yang membuat SIM baru ataupun memperpanjang sudah mulai mendapatkan SIM ini. Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, SIM Smart ini sudah di launching pada 22 September 2019 lalu.

"Satuan kewilayahan khususnya Ibu Kota Provinsi sudah memanfaatkan itu dan sudah melaunching itu, baik yang membuat baru maupun perpanjang," ungkap Refdi saat ditemui KabarOto di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan (25/9).

Baca Juga: Polri Akan Luncurkan Smart SIM, Bisa Dipake Belanja Dan Bayar Tol

Tampilanbaru Smart SIM.

Dalam menerbitkan Smart SIM ini, Korlantas Polri juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga ketika saat proses registrasi, sudah mencatat nomor kependudukan, dan sudah terakses dengan data yang lebih lengkap.

"SIM ini sudah ditanamkan chip, bisa menyimpan data, Pemegang SIM nanti akan tercatat pelanggaran ringan, sedang atau berat. SIM ini tidak bisa dipalsukan, di contohkan dan juga dimodifikasi," ujar Refdi.

Dengan begitu, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, baik itu pelanggaran ringan, sedang dan berat. "Smart pencatatannya, jadi orang-orang yang melakukan pelanggaran tidak bisa membantah pelanggaran yang dilakukan, karena semua sudah tercatat pada chip dan server Korlantas," tambahnya.

Dalam menerbitkan Smart SIM ini, Korlantas Polri juga bekerjasama dengan dengan Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil)

Refdi menambahkan, pengemudi sudah memiliki Smart SIM ini adalah pengemudi-pengemudi atau orang-orang yang punya kompetensi, pengetahuan, ketrampilan, kemudian punya etika kerja.

Baca Juga: Ganjil Genap Tak Berlaku Untuk Difable, Ini Syarat Mendapatkan Izinnya

Smart SIM ini juga bisa digunakan sebagai uang elektronik, pihaknya sudah di dukung oleh Bank Indonesia serta Bank-bank milik pemerintah seperti BRI, BNI dan Mandiri. "Untuk uang elektronik, ada masa uji cobanya, tapi kami sudah disuport oleh BI serta didukung BRI, BNI dan Mandiri, pada saatnya akan bisa dimanfaatkan untuk mengganti uang tunai," tutupnya.

Tags:

#SMART SIM #Korlantas Polri
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan