POPULAR STORIES

Lebih Ketat, Kota Bekasi Kembali Perpanjang PSBB Tahap IV

Lebih Ketat, Kota Bekasi Kembali Perpanjang PSBB Tahap IV PSBB Kota Bekasi (KO/Edo)

KabarOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, resmi memperpanjang kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap keempat, mulai 30 Mei hingga 4 Juni 2020.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, PSBB tahap keempat ini dilanjutkan karena pada PSBB I hingga tahap III, masih ditemui banyak sekali pelanggaran yang ada di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi.

Baca Juga: Cek Persiapan New Normal, Presiden Jokowi Naik Mobil Baru Ke Bekasi?

Penerapan kembali aturan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB di Kota Bekasi, yang sudah masuk tahap IV.

"Perlu perpanjangan sampai tahap IV, dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif (new normal) dalam pencegahan penyebaran mata rantai Covid 19 di Kota Bekasi," tutur Rahmad Effendi.

Ia menambahkan, waktu pelaksanaan PSBB tahap IV menyesuaikan dengan daerah perbatasan antara Provinsi DKI Jakarta, yang juga akan berlaku sampai tanggal 4 Juni 2020.

Masih ditemui banyak pelanggaran

Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi, diwajibkan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga adanya peraturan protokol kesehatan, yang lebih ketat dari sebelumnya.

Rahmad Effendi atau yang akbrab disapa Pepen berharap, dengan adanya perpanjangan PSBB ini disertai sanksi tegas, akan semakin meningkat kesadaran untuk para warga Kota Bekasi dan warga memahami akan bahayanya wabah ini.

Baca Juga: Punya Bodi Lebih Besar, Ini Keunggulan All New Audi Q3

Salah satu sanksi yang akan diberlakukan adalah bila warga tidak pakai masker saat keluar rumah, akan ada teguran lisan atau tertulis, wajib membersihkan fasilitas umum hingga denda maksimal Rp250 ribu.

Adapun yang berkaitan dengan lalu lintas, bila jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil akan didenda maksimal Rp1 juta, wajib membersihkan fasilitas umum serta mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam.

Bagi pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker ada denda hingga Rp250 ribu, wajib membersihkan fasilitas umum, dan kendaraan ditahan 1 x 24 jam.