POPULAR STORIES

Mau Beli Mobil Listrik Jangan Khawatir, Sudah Ada 187 SPKLU Di Indonesia

Mau Beli Mobil Listrik Jangan Khawatir, Sudah ada 187 SPKLU di Indonesia SPKLU di SPBU Pertamina

KabarOto.com - Pemerintah Indonesia mulai serius menyiapkan sarana pendukung untuk konsumen pengguna mobil listrik di Indonesia. Salah satunya adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Masyarakat Indonesia selama ini masih berfikir, untuk membeli mobil listrik. Karena mereka belum menemukan charging station, untuk mengisi baterai saat berada di luar rumah.

Ternyata, sampai dengan bulan September 2021, tercatat di Kementerian ESDM, sudah ada 187 unit SPKLU yang tersebar di 155 lokasi seluruh Indonesia.

Baca Juga: Isi Baterai Kendaraan Listrik Di 2 SPKLU Ini Gratis

"Kami siapkan dalam percepatan kendaraan listrik. Sebagai informasi per September 2021 sudah ada 187 unit SPKLU di 155 lokasi," terang Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana.

SPKLU (Foto: Istimewa)

Dia menambahkan, pembangunan SPKLU tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Penyebaran terdapat di DKI Jakarta 83 unit ada 63 lokasi. Jawa Tengah dan DIY 18 unit tersebar di 16 lokasi, Jawa Barat 29 unit di 29 lokasi, Banten 15 unit terdapat di 12 lokasi.

Jawa Timur, Bali dan NTB 29 unit tersebar di 23 lokasi, Sumatera mencapai 7 unit di 7 lokasi, dan Sulawesi mencapai 6 unit di 5 lokasi.

"Pulau Jawa masih mendominasi, tapi daerah lain seperti Sumatera sampai paling timur di Sulawesi," tuturnya. menurut Rida, ini semua bergerak terus karena bisnis yang saling menunggu. "Yang beli mobil menunggu SPKLU, yang bangun SPKLU nunggu orang beli mobil dulu," terangnya.

Selain itu, sudah dibangun juga 153 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) tersebar di 86 lokasi Jakarta dan Tangerang. Fasilitas tersebut untuk mendukung program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di Indonesia.

Baca Juga: Tanggap Perpres No.55 Tahun 2019, PLN Akan Sebar SPKLU Di Jawa Barat

Percepatan KLBB ini sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KLBB. "Permen tersebut mengatur standar dan keselamatan, bisnis proses atau ketentuan ketenagalistrikan, dan tarif tenaga listrik," tambah Rida lagi.