Mau Beli Motor Secara Kredit, Begini Syarat dan Proses yang Harus Diketahui

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 13 Mei 2024
Mau Beli Motor Secara Kredit, Begini Syarat dan Proses yang Harus Diketahui

Pembelian motor kredit. (Foto: KabarOto/Wahana Motor)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Pembelian kendaraan bermotor bisa dilakukan konsumen dengan sistem tunai atau kredit. Untuk memudahkan masyarakat, pembayaraan bisa dicicil sesuai kemampuan. Memiliki jangka waktu, terdapat sejumlah syarat yang perlu diketahui calon konsumen sebelum prosesnya diterima.

Berbeda dengan pembelian tunai, pihak diler biasanya akan menjalin kerjasama dengan beberapa leasing terkait proses kredit yang dilakukan calon konsumen. Karena itu, pembeli wajib mengetahui secara detail, perusahaan apa yang akan menaungi pembelian kendaraan.

Baca Juga : Doyan Motoran dan Touring? Ini Peralatan atau Toolkit yang Wajib Sobat Bawa

"Proses pengajuan kredit motor sebenarnya mudah, syarat yang perlu disiapkan juga enggak berat, hanya dokumen pribadi calon konsumen untuk keamanan. Kami juga siap membantu untuk mendapatkan cicilan dan uang muka yang sesuai keinginan," ujar salah satu tenaga penjual Honda Motor di Jakarta.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat yang perlu dipersiapkan saat melakukan pembelian motor secara ktredit :

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK (bisa digantikan dengan surat nikah ataupun dengan akte lahir apabila belum menikah)
  • Data lainnya (hanya apabila dibutuhkan)

Baca Juga : Kymco Ajak Pengusaha UMKM Kerjasama Gunakan Motor Listrik, Ini Keuntungannya

Berikut Tahapan Proses Kredit Motor

  1. Konsumen menghubungi sales atau mendatangi diler motor resmi terdekat
  2. Sales yang bertugas akan mengkonfirmasi motor pilihan, Uang Muka atau DP dan angsuran yang pembeli inginkan.
  3. Nantinya Sales akan melakukan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksanaan survei dari pihak leasing.
  4. Pihak leasing akan mendatangi pembeli untuk proses survei.
  5. Saat disurvei, pembeli juga harus mengisi berkas kredit. Disaat yang sama, pembeli juga akan dijelaskan cara pembayaran angsuran.
  6. Tidak ada pembayaran apapun saat survei.
  7. Pihak leasing akan memberi hasil survei dalam jangka waktu 1-2 hari kepada diler.
  8. Apabila kendaraan yang diinginkan ready stock, barang dapat dikirim dengan jangka waktu kurang dari satu minggu setelah diler mendapat mendapat ACC dari pihak leasing.
  9. Jika alamat tinggal saat ini berbeda dengan alamat di KTP maka survei akan dilakukan di alamat saat ini.

Tags:

#Kredit Motor #Tips Motor #Leasing

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan