POPULAR STORIES

Melalui Jalur Tikus Ratusan Travel Gelap Yang Bawa Pemudik Ditangkap

Melalui Jalur Tikus Ratusan Travel Gelap  yang Bawa Pemudik Ditangkap

KabarOto.com - Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Masyarakat tampaknya masih antusias untuk mencoba mudik walaupun sudah ada larangan mudik dari pemerintah. Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mendapati travel gelap yang berusaha membawa pemudik meninggalkan wilayah DKI Jakarta.

Dalam waktu beberapa jam petugas kepolisian berhasil mencegat 95 unit travel yang terdiri dari 2 unit bus, 40 mini bus, serta 53 kendaraan pribadi, namun berhasil dicegat. Saat ini 95 kendaraan itu diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mendekati Hari Raya Penyekatan Mudik Diperketat, Terutama Akses Menuju Jawa Dan Sumatera

Puluhan travel gelap tersebut sebagian besar tertangkap oleh Kepolisian di jalur tikus. Terdapat sebanyak 719 penumpang yang hendak menuju Jawa, karena dicegat kemudian mereka diminta untuk turun dan petugas kepolisian mendata seluruh penumpang.

"Semalam (20/5) sekitar 4 jam saja, kami mulai sekitar jam 08.00 WIB malam sampai dengan pukul 24.00 WIB kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Keesokan harinya (21/5) kepolisian masih menggelar penyekatan untuk kendaraan yang terindikasi mudik. Baru tiga jam dilakukan puluhan travel gelap kembali terjaring.

Baca Juga: Jumlah Kendaraan Yang Berniat Mudik Tunjukkan Penurunan

"Baru tiga jam operasi sudah 70 travel (dicegat). Penumpang dibawa ke Terminal Pulo Gebang oleh Dinas Perhubungan," terang Kombes Pol Sambodo kepada KabarOto.

Dalam waktu dua hari terakhir sudah lebih dari 150 travel gelap yang ditahan oleh pihak berwajib. Akibat dari perbuatannya para sopir travel tersebut ditilang dengan Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Banyaknya travek gelap merupakan oknum biro perjalanan yang sengaja menyasar pada pemudik yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Padahal SIKM menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.