POPULAR STORIES

Mendesak Keluar-Masuk Jakarta? Begini Cara Urus SIKM

Mendesak Keluar-Masuk Jakarta? Begini Cara Urus SIKM

KabarOto.com - Saat ini akses DKI Jakarta sudah tidak mudah. Pasalnya, setelah pandemik Covid-19 di Indonesia meluas aktivitas masyarakat dibatasi. Walau begitu, pemerintah memberi syarat bagi masyarakat yang ingin keluar atau masuk ke Jakarta dengan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Mengingat berbagai penyekatan termasuk Operasi Ketupat Jaya 2020 masih digalakan, bagi yang nekat masuk atau keluar tanpa SIKM harus rela diputar balik. Saat ini sudah ribuan kendaraan dipaksa berbalik arah akibat tidak bisa memenuhi syarat.

Baca Juga: Persiapan New Normal, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang 2 Pekan

SIKM merupakan syarat yang harus dipenuhi apabila Sobat KabarOto tidak memiliki KTP Jabodetabek. SIKM bisa diurus secara online di laman corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Setelah masuk, isi persyaratan yang harus dilampirkan seperti identitas pemohon, data penjamin, data keterangan, dan persyaratan izin.

Syarat yang harus disiapkan yaitu surat keterangan kelurahan atau desa asal, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI Jakarta yang diketahui oleh RT setempat (untuk perjalanan sekali), rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali), pas foto berwarna, scan KTP, surat kesediaan karantina mandiri.

Baca Juga: Hingga H+6 Lebaran 2020, Lebih Dari 422 Ribu Kendaraan Tercatat Menuju Jakarta

Bagi yang ingin mengurus hal serupa dan domisili di DKI Jakarta, data yang harus disiapkan adalah pengantar RT dan RW yang menjelaskan perjalanan dinas, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), surat keterangan perjalanan dinas (untuk sekali jalan), pas foto berwarna, dan scan KTP.