POPULAR STORIES

Menperin Dukung Kendaraan Listrik Sebagai Gaya Hidup Masyarakat

Menperin Dukung Kendaraan Listrik Sebagai Gaya Hidup Masyarakat KO, Menperin

KabarOto.com - Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020, mengatur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menyampaikan, selain menghadapi pandemi, masih banyak tantangan yang harus menjadi perhatian utama industri otomotif.

Baca juga: Ultah Perdana Periklindo, Moeldoko Ingin Indonesia Jadi Pemain Penting Kendaraan Listrik

Taufiek Bawazier mengatakan, hal tersebut bisa dimulai dari mitigasi climate change, penurunan polusi udara dan suara, hingga konservasi energi melalui penggunaan energi baru dan terbarukan.

Dinamika ini, menurutnya, juga telah mendorong transformasi sektor transportasi menuju ke arah green mobility atau mobilitas hijau yang rendah emisi. ”Kendaraan listrik telah menjadi tren global dan secara masif telah digunakan dalam mobilitas perkotaan,” ujarnya.

Baca juga: Ini Spesifikasi Skuter Listrik Yamaha E01 Yang Mejeng Di IIMS 2022

Bahkan, Taufiek Bawazier menambahkan jika kendaraan listrik tidak hanya secara signifikan mengurangi emisi CO2 dan emisi gas rumah kaca lain, namun juga menawarkan suatu moda transportasi yang nyaman, efisien, mudah digunakan, berkelanjutan, serta meningkatkan gaya hidup atau lifestyle.

”Bentuk sustainability pada sektor otomotif tidak berhenti di situ. Sebab, pemerintah masih ingin melihat industri mengembangkan teknologi baru, bahan atau materi yang ramah lingkungan, serta inklusivitas yang berkelanjutan dalam produksi kendaraan bermotor,” paparnya.