Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Meski PSBB, Perusahaan Asuransi Masih Menerima Klaim dengan Catatan

Minggu, 03 Mei 2020
Meski PSBB, Perusahaan Asuransi Masih Menerima Klaim dengan Catatan

kecelakaan beruntun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Sejak Indonesia dilanda wabah virus Corona atau Covid-19, pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hampi seluruh daerah di Indonesia menerapkan kebijakan tersebut. Bahkan untuk mmbatasi warganya keluar wilayah, dilakukan pengecekkan kendaraan di wilayah perbatasan.

Meski begitu, masyarakat ada saja yang keluar untuk membeli kebutuhan pokok, atau mereka yang tetap menjalankan aktivitas bekerja karena perusahaan tidak memberlakukan Work From Home (WFH). Dengan begitu, tentunya kemungkinan ada resiko kecelakaan bagi para pengendara mobil.

Baca Juga: Berbagai Fasilitas Dihadirkan Perusahaan Asuransi Untuk Korban Banjir

Lalu, apakah perusahaan asuransi kendaraan akan tetap menanggung perbaikan kecelakaan mobil di tengah PSBB ini? Karena prinsip dasar asuransi adalah kondisi serta kejadian tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Meski jalan raya sepi saat PSBB, namun pengendara mobil mesti tetap waspada dan mengikuti rambu lalu lintas

Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, L mengatakan, kecelakaan kendaraan peserta asuransi di tengah penerapan PSBB akan tetap diterima. Karena PSBB ini termasuk ke dalam kondisi khusus.

"PSBB itu sangat banyak tanda koma, misalnya 'saya harus jalan, karena begini, dan begitu'. Intinya, selama tidak melanggar lalu lintas, dan tidak masuk hal yang dikecualikan dalam polis masih bisa ditanggung," jelas Iwan saat teleconference dengan jurnalis otomotif beberapa waktu lalu.

Meski di tengah kondisi seperti ini jalan raya sepi, namun peserta asuransi harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Karena jika mengalami kecelakaan dalam kondisi melanggar lalu lintas, maka klaim asuransi bisa ditolak.

Meski perusahaan tetap menerima klaim asuransi pesertanya, namun ada catatan dalam situasi PSBB ini. Mereka tidak bisa segera memperbaiki mobil konsumen dikarenakan bengkel-bengkel rekanan mereka tutup.

Baca Juga: Kendaraan Terendam Banjir, Ini Tips Dari Asuransi Garda Oto

Karena menurut Iwan, bengkel-bengkel rekanannya terbatas dan tutup karena terkena PSBB. "Jadi harus menunggu sampai ini selesai. Tetapi lapor saja dulu untuk dicatat," pungkas Iwan.

Tags:

#Kecelakaan Maut #Kecelakaan #Kecelakaan Lalu Lintas #Asuransi Astra
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan