POPULAR STORIES

Motor Yang Berhenti Dan Melintas Di Jalur Sepeda Akan Ditilang

Motor yang Berhenti dan Melintas di Jalur Sepeda akan Ditilang jalur khusus sepeda mulai 20 November tidak bisa dilintasi oleh sepeda motor

KabarOto.com - Bagi Anda pengendara sepeda motor yang melintasi jalan di Jakarta, patuhilah peraturan yang ada di jalan raya. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI jakarta bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akan menindak tegas atau menilang sepeda motor yang melintas di jalur sepeda.

Peraturan ini mulai berlaku pada 20 November 2019. Penindakan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Jalur Khusus Motor

Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jalur sepeda akan diberlakukan dan efektif dan penegakan hukum akan diberlakukan pada tanggal tersebut.

Marka yang tidak boleh dilangar pengendara motor

"Kita pasang marka, dan jika ada pengendara motor yang melanggar akan dikenakan sanksi," paparnya kepada media. Selain menindak pengendara motor yang melintasi jalur sepeda, petugas yang berjaga di lokasi juga akan menindak pengendara motor seperti ojek online yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.

"Hal ini untuk menghindari ojek online maupun pengendara sepeda motor yang melanggar dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan," terangnya. Bagi mereka yang melanggar, Pemprov DKI akan mengenakan denda sebesar Rp500 ribu. Pemrpov DKI juga akan mengerahkan petugas-petugasnya untuk berkeliling dan melakukan patroli secara rutin.

Baca Juga: Ganjil Genap Tak Berlaku Untuk Difable, Ini Syarat Mendapatkan Izinnya

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22,tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.