Pahami 4 Jenis Rambu Lalu Lintas Agar Tak Bikin Ricuh di Jalan Raya


Pahami 4 Jenis Rambu Lalu Lintas Agar Tak Bikin Ricuh di Jalan Raya
KabarOto.com - Rambu lalu lintas merupakan salah satu pedoman dalam keselamatan berkendara untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan lain. Berkendara di jalan raya perlu memperhatikan banyak hal, bukan hanya keahlian tapi juga pengetahuan terhadap rambu lalu lintas.
Tak sedikit kecelakaan dan cekcok antar pengguna kendaraan bermotor di jalan terjadi akibat kelalaian mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, kemacetan juga terkadang bermula dari tidak mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
“Dengan memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku, pengguna sepeda motor dapat mengantisipasi dan tidak menjadi penyebab terjadi kecelakaan di jalan raya. Terlebih lagi saat ini masih banyak sekali pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar rambu yang berimbas terjadinya masalah di jalan raya,” tutur Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
1.Rambu Peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
2. Rambu Larangan
Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
3. Rambu Perintah
Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
Tags:
#Tips Motor