POPULAR STORIES

Urus Perpanjangan SIM, Enggak Sampai 60 Menit!

Urus Perpanjangan SIM, Enggak Sampai 60 Menit! Kipli

KabarOto.com - Kewajiban warga negara sebagai pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM berguna sebagai identitas pengendara dan bukti bahwa Sobat sudah melakukan tes tertulis dan praktik dengan lancar sehingga laik mengendarai kendaraan bermotor.

Nah, jika Sobat sudah punya SIM, jangan lupa untuk mengecek tanggal kedaluwarsa atau masa berlakunya karena merepotkan untuk mengurus ulang dari awal.

"Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM paling cepat 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Karena jika telat 1 hari saja, harus mengulang ujian SIM dari awal," ujar Rully Kurniawan selaku petugas SIM Keliling di Pamulang Square, Tangerang Selatan.

Baca juga: Taat Bayar Pajak Kendaraan Yuk! Enggak Sampai 7 Menit Beres

KabarOto pun coba mempraktikkan mengurus perpanjangan SIM, tak sampai 60 menit urusan pun selesai, jika Sobat lulus uji psikotes dan kesehatan mata.

Pertama, Sobat perlu mendaftarkan diri di loket pertama, dengan mencatat data pribadi untuk update database pihak kepolisian.

kemudian, Sobat diarahkan untuk menuju loket kedua, yakni tes kesehatan mata dengan menebak angka yang ditanyakan petugas.

Baca juga: Tata Tertib Lakukan Konvoi Dengan Baik Dan Benar Oleh Polda Metro Jaya

Sobat juga diarahkan untuk menempelkan sidik jari, foto dan tandatangan untuk keperluan data SIM.

Di Loket terakhir, Sobat diarahkan untuk menjalani psikotes dengan 3 sesi pilihan ganda.

Terakhir, jika sudah lulus semua tes, Sobat akan dipanggil untuk menerima SIM. Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A dan C kurang lebih Rp 450 ribu. Jangan sampai kedaluwarsa ya!