POPULAR STORIES

Tata Tertib Lakukan Konvoi Dengan Baik Dan Benar Oleh Polda Metro Jaya

Tata Tertib Lakukan Konvoi dengan Baik dan Benar Oleh Polda Metro Jaya Kipli

KabarOto.com - Konvoi kendaraan mewah dan sport akhir-akhir ini menjadi buah bibir masyarakat karena melanggar pasal berlapis. Karena itu, ada baiknya Sobat KabarOto mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ditentukan undang-undang agar tak terjadi kesalahan yang sama.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Kompol Sutikno mengatakan, konvoi yang benar adalah yang tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan yang lain, baik itu di jalan umum maupun jalan tol.

"Memang seharunya melakukan koordinasi dan izin dengan polisi. Karena semua ada prosedurnya, dan akan kita kawal dengan tertib agar tidak mengganggu lalu lintas. Polisi memiliki hak hukumnya dan polisi paham dalam melakukan SOP ini," jelas Sutikno (24/01).

Baca juga: Ini Pernyataan Polda Metro Jaya Tentang Konvoi Mobil Mewah Yang Sedang Viral

Ia menyarankan, bahwa konvoi kendaraan tidak lebih dari 8 unit. Jika lebih, maka menurutnya sudah terlalu banyak dalam satu rombongan dan sarannya agar dipisahkan rombongan menjadi beberapa bagian per kloter supaya tak menjadi antrean menumpuk di satu titik.

“Jika diizinkan, maka ada pengawalan dari anggota kami. Jika tidak diizinkan, hindari melakukan konvoi di jalan umum, karena kami bisa menilai aspek keamanan dan keselamatan dan berhak untuk memutuskan hal tersebut,” tegasnya.

Peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 105 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 LLAJ. Adapun tindak pidana diatur dalam Pasal 287, nomimalnya tergantung pelanggaran, kalau ada pelanggaran bisa dikenakan tambahan pasal lain.

Baca juga: Ini Tanggapan Rombongan Mobil Mewah Dan Sport Tentang Aksi Viral Di Jalan Tol

Melanggar aturan batas kecepatan bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5). Menggunakan lampu sirene dan rotator bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4, yang tidak ada STNK bisa kena Pasal 288, dan lainnya.

Batas kecepatan minimum dan maksimum juga harus dipatuhi mulai dari 60 hingga 80 kpj, "Manuver pun tidak boleh mendadak, karena itu ada anggota kita yang siap mengatur jalannya konvoi demi kelancaran bersama," tutupnya.