Pakai Foglamp untuk Sepeda Motor Boleh Saja, Asal Ikuti Hal Ini

Kipli
Kipli
Sabtu, 06 Desember 2025
Pakai Foglamp untuk Sepeda Motor Boleh Saja, Asal Ikuti Hal Ini

Foto: KabarOto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com – Sama seperti komponen lampu utama, lampu kabut juga memiliki peraturan sendiri. Jadi untuk Sobat yang ingin memasang fog lamp aftermarket untuk motornya perlu memperhatikan beberapa hal ini.

Tentu, dengan penambahan lapu tambahan foglamp atau lampu kabut bisa menjadi solusi untuk menambah penerangan saat malam hari atau saat hujan dan berkabut. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin memasang perangkat tambahan tersebut.

"Jika ingin pasang fog lamp lebih baik di bagian bawah motor dan tidak boleh sejajar dengan lampu utama. Lampu kabut itu sebenarnya tidak menyilaukan, jadi jangan lupa setelah memasang fog lamp harus mengatur arah ketinggian lampu,” ungkap Henry selaku pemilik Chudax Bikershop.

Baca Juga: Modifikasi Yamaha Lexi LX 155, Juara Kontes Tak Perlu Hedon

Setelah memilih lampu yang tepat, jangan lupa untuk memasang crash bar sebagai tumpuan lampu fog lamp. Selain itu, tidak boleh setara atau di atas lampu utama dan jangan lupa atur arah ketinggian lampu fog lamp.

"Tidak ikut jalur kelistrikan dari bawaan motor, apalagi motor modern sekarang itu sekeringnya dan kabelnya itu kecil-kecil. Jadi, kalau tidak dipasangi relay kabelnya tidak kuat itu bisa menempel karena panas. Jadi kelistrikan si motor itu hanya untuk menyalakan relay saja, sedangkan arus listrik lampu itu dilangsungin dari relay ke accu,” tambahnya.

Selain itu, ada aturan tentang lampu kabut pada Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Pada Pasal 34 Ayat (1) diterangkan lampu kabut dapat melengkapi kendaraan bermotor namun paling banyak jumlahnya dua buah dan dipasang di depan.

Baca Juga: Tanggapan Mitsubishi Terkait Konsumen yang Modifikasi Kendaraan

Syarat untuk lampu kabut ada pada Ayat (2) yaitu:

  • Dengan Cahaya warna putih atau kuning
  • Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi penyinaran lampu utama dekat
  • Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 mm.
  • Tepi terluar permuaan penyinaran lampu kabut tidak melebih 400 mm dari sisi terluar kendaraan
  • Tidak menyilaukan pengguna jalan

Selain relay set, Sobat harus memperhatikan ampere fog lamp serta kapasitas maksimal watt motor. “Kalau buat watt di motor beda-beda yah. Biasanya kalau di Honda itu pasang lampu modifikasi maksimal bisa sampai 140 watt. Kalau untuk Yamaha karena rata-rata masih pakai kiprok itu maksimal 90 watt saja, yang paling penting kelistrikan lampunya jangan melebihi ampere si accu,” lanjut Henry.

Untuk sepeda motor, lampu kabut sebuah aksesori dan tidak memiliki fungsi seperti lampu utama. Terkadang masyakarat masih salah mengartikan pemakaiannya. Seperti menyalakan fog lamp saat siang hari, padahal lampu kabut memiliki cahaya lebih fokus untuk membantu pengendara saat kondisi kabut tebal dan hujan deras saja.

Tags:

#Tips Motor #Fog Lamp #Tips Bikers

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan