POPULAR STORIES

Pantau Arus Balik, Operasi Ketupat Diperpanjang Hingga 7 Juni

Pantau Arus Balik, Operasi Ketupat Diperpanjang Hingga 7 Juni Ilustrasi penyekatan (Foto: Wandha/KO)

KabarOto.com - Berbagai kebijakan diberlakukan sejak mewabahnya virus Corona atau Covid-19. Terkait Hari Raya Idul Fitri yang baru saja dirayakan pekan kemarin, sejak akhir April pemerintah sudah mengimbau kebijakan larangan mudik.

Masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman demi memutus penyebaran Covid-19. Sebab itu, Operasi Ketupat yang biasanya dilakukan H-7 hingga H+7 Lebaran, kini digelar lebih awal.

Sejak awal diumumkannya pelaksanaan Ops Ketupat Jaya 2020 digelar Jumat, (24/4) hingga 31 Mei mendatang. Namun, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Azis, M.Si mengumumkan bahwa Operasi akan diperpanjang hingga 7 Juni.

Baca Juga: Cegah Pemudik Kembali Ke Jakarta, Korlantas Polri Siapkan 300 Titik Penyekatan

"Operasi ketupat ini akan berakhir sampai tanggal 30 Mei, tapi saya sudah memerintahkan kepada Asops Kapolri dan Kakorlantas untuk melanjutkan sampai tanggal 7 Juni," ujarnya.

Menurutnya, Operasi rutin ditingkatkan sehingga setelah tanggal 7 Juni diharapkan sudah bisa kembali normal. Kepolisian juga sampai saat ini terus memastikan pengamanan arus balik 2020.

"Vicon (Video Conference) yang saya laksanakan diikuti juga oleh seluruh Ditlantas di 34 Polda. Saya melihat kesiapan anggota Polri dalam rangka pengamanan arus balik sudah cukup bagus," tambahnya.

Kepolisian juga meminta kerja sama masyarakat pengguna jalan agar tetap disiplin dalam tiga hal, yaitu bepergian menggunakan masker, physical distancing, dan cuci tangan.

Baca Juga: Mau Balik Ke Jakarta, Nggak Mudah. Ini Titik Penyekatan Arus Balik Mudik

Terkait arus balik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyiapkan 300 titik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dibawa pemudik yang nekat melanggar aturan

"Kami siapkan sekitar tiga ratusan titik, dengan skema yang kecil-kecil," jelas Kabag Ops Korlantas Polri, Brigjen Benyamin, dikutip dari website Korlantas Polri.