POPULAR STORIES

Pelanggar Emisi Siap-Siap Ditilang Mulai Besok

Pelanggar Emisi Siap-Siap Ditilang Mulai Besok Ilustrasi pelaksaan uji emisi kendaraan bermotor (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Setelah melakukan berbagai langkah sosialisasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pelanggar emisi dengan melakukan penilangan. Langkah ini akan diberlakukan mulai Jumat (1/9).

Baca Juga: Yamaha Ajak Konsumen Touring Dari Demak Ke Jepara

"Sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8).

Para perwira menengah itu nantinya akan mengawasi pelaksanaan tilang terhadap pelanggar emisi sebagaimana prosedur yang berlaku.



Sosialisasi sendiri sudah dilakukan beberapa hari ke belakang. Sehingga, masyarakat diharapkan sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.

"Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum," ucapnya.

Dalam masa sosialisasi, Doni mengakui masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi. Sehingga, ia meminta kepada pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat.

Baca Juga: Siapkan Motor Sobat, Maxi Yamaha Day Ride & Camp Digelar Di 11 Kota Indonesia

Bagi pengendara yang belum melakukan uji emsisi, diminta untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraan miliknya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.