POPULAR STORIES

Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru Dimulai Hari Ini

Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru Dimulai Hari Ini Ilustrasi angkutan barang (KabarOto)

KabarOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri serta Ditjen Bina Marga resmi melakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.

Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis (22/12) pukul 12.00 sampai dengan hari Sabtu (24/12) pukul 24.00 waktu setempat.

Baca Juga: Dirlantas Se-Indonesia Ditugaskan Lakukan Pengamanan Dan Pelayanan Saat Libur Nataru

Sementara arus balik pada Minggu (25/12) pukul 12.00 sampai dengan Senin (26/12) pukul 08.00 waktu setempat.

Dikutip dari laman hubdat.dephub.go.id, ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:

1. Lampung dan Sumatera Selatan

- Bakauheni – Palembang.

2. Jakarta dan Banten

- Jakarta – Tangerang – Merak

3. Jakarta hingga Jawa Timur

- Kanci – Pejagan, Solo – Ngawi.

Ilustrasi angkutan barang (KabarOto)


Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dengan 2 tahap yaitu Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada Arus Mudik mulai Kamis, (22/12) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian di hari Jumat (23/12) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu (24/12) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Arus Balik berlaku pada Minggu (25/12) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan Senin (26/12) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:

1. Sumatera Utara

- Medan-Berastagi dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea

2. Lampung dan Sumatera Selatan

- Lampung-Palembang

3. Sumatera Selatan dan Jambi

- Palembang-Jambi

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Jelang Libur Nataru

4. Bali

- Denpasar-Gilimanuk


Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako.

"Di sisi lain, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat," tulis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.