POPULAR STORIES

Pemeriksaan SIKM, Penyekatan Berlapis Tersebar Di 20 Titik

Pemeriksaan SIKM, Penyekatan Berlapis Tersebar di 20 Titik

KabarOto.com - Saat ini keluar masuk DKI Jakarta tidak bisa dilakukan secara bebas. Masing-masing orang yang melintas hendak keluar maupun masuk wilayah Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pemeriksaan SIKM sudah diberlakukan sejak 27 Mei lalu, usai Hai Raya Lebaran untuk mengantisipasi arus mudik. Hingga pekan lalu, Sabtu (6/6) sudah puluhan ribu pengendara diputar balik karena tidak memiliki SIKM.

Baca Juga: Mendesak Keluar-Masuk Jakarta? Begini Cara Urus SIKM

"Sejak 27 Mei hingga 6 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 28.538 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (7/6).

Kendaraan yang diputar balik oleh petugas pun beragam, mulai dari kendaraan umum, pribadi roda empat maupun roda dua. Namun, dari seluruh kendaraan yang gagal keluar atau masuk wilayah Jakarta didominasi oleh kendaraan roda dua.

"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pilihan antara kendaraan harus putar balik dan tidak diizinkan masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan harus karantina atau isolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Hendak Masuk Wilayah Tangerang Selatan, Siapkan SIKM

Sesuai peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentag Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Demi kelancaran kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya sudah mendirikan pos-pos penyekatan yang terdapat di 20 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Adapun 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sementara, 11 pos pemeriksaan SIKM didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.