POPULAR STORIES

Hendak Masuk Wilayah Tangerang Selatan, Siapkan SIKM

Hendak Masuk Wilayah Tangerang Selatan, Siapkan SIKM

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Selatan resmi diperpanjang hingga 14 Juni mendatang, sama seperti seluruh wilayah Tangerang Raya.

Mengikuti instruksi dari pemerintah pusat yang mewajibkan setiap orang yang masuk harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hal serupa juga diterapkan di Tangerang Selatan.

Bagi orang yang akan masuk ke wilayah Tangerang Selatan namun tidak memiliki KTP Jabodetabek dan Banten harus membawa SIKM. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ketika jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel, pada Selasa (2/6).

Baca Juga: Mendesak Keluar-Masuk Jakarta? Begini Cara Urus SIKM

Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Di peraturan disebutkan, setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Di Pergub ada penjelasan, siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin dan kami membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie, dan DMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Airin.

SIKM ini bisa diproses melalui laman https://simponie.tangerangselatankota.go.id/. Bagi warga yang bekerja di bidang-bidang sesuai perizinan pemerintah, bisa mendapatkan SIKM. Surat ini juga diperuntukan bagi warga yang melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah Kota Tangsel.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang, Tapi Mobil Bisa Isi Penuh

"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemik Covid-19 senantiasa oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," tambahnya.