POPULAR STORIES

Pemerintah Revisi Peraturan PPnBM Mobil Listrik

Pemerintah Revisi Peraturan PPnBM Mobil Listrik

KabarOto.com – Pemerintah secara resmi merevisi peraturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Dengan begitu, harga mobil plug-in hybrid (PHEV) dan full hybrid mengalami kenaikan.

Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Melalui PP 74/2021, pemerintah merevisi pasal 36 PP 73/2019 yang mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor berteknologi PHEV, battery electric vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Baca Juga : Penetrasi Pasar Mobil Listrik, Hankook Jadi Ban Audi E-tron GT

Dari revisi tersebut, hanya kendaraan bermotor dengan teknologi BEV dan FCEV yang terkena PPnBM 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0% dari harga jual. Sedangkan, dalam aturan baru itu, PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Ketentuan khusus terhadap PHEV tertuang dalam Pasal 36A.

Selain itu, pemerintah turut merevisi Pasal 26 dan Pasal 27 PP 73/2019 yang keduanya mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid.

Pada Pasal 26, pemerintah memutuskan untuk menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dari 13,33% menjadi 40% dari harga jual.

Baca Juga : Siap Bersaing Di Segmen Entry Level, Tesla Bikin Mobil Listrik Murah

Lebih jelas, tarif PPnBM 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kpl atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Sedangkan, pada Pasal 27, pemerintah menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid dari yang awalnya sebesar 33,33 persen dari harga jual menjadi 46,66% dari harga jual. Adapun, tarif PPnBM yang dikenakan masih tetap, yakni sebesar 15%.

Baca Juga : Volvo Concept Recharge, Masa Depan Mobil Listrik

Tarif dan DPP PPnBM pada Pasal 27 ini berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kpl, atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kebijakan baru tersebut pada 2 Juli 2021. Peraturan ini akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.