POPULAR STORIES

Penerobos Jalur Sepeda, Didominasi Pengendara Sepeda Motor

Penerobos Jalur Sepeda, Didominasi Pengendara Sepeda Motor Ilustrasi Jalur Sepeda

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah menindak tegas atau menilang kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda.

Peraturan ini sendiri sudah mulai berlaku pada 20 November 2019. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak hari pertama penerapan, tercatat puluhan pelanggar telah dijatuhi sanksi.

Baca Juga: Motor Yang Berhenti Dan Melintas Di Jalur Sepeda Akan Ditilang

"Jumlah penindakan sebanyak 66 pelanggaran. Kami berikan tindakan tegas kepada para pelanggar di jalur sepeda DKI Jakarta," kata Yusri seperti dikutp dari lama resmi Polri (26/11).

Juga dilarang dijadikan tempat parkir

Ia menambahkan, penyerobotan jalur sepeda kebanyakan dilakukan oleh pengguna sepeda motor, padahal pihaknya bersama pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah gencar melakukan sosialiasi.

Apalagi hal itu juga sudah tertera dalam Peraturan Gubernur, Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.

Baca Juga: Ini Arti Angka Dan Kode Pada Pelek Mobil

Yusri juga mengatakan, jalur sepeda yang paling sering diserobot kendaraan bermotor yakni di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan atau sekitaran Balai Kota DKI Jakarta.

Para pelanggar pun akan dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. "Denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan," pungkas Yusri.