KabarOto.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), mulai diberlakukan di wilayah Bandung Raya mulai hari ini, Rabu (22/04). Sejumlah akses masuk dan keluar di wilayah tersebut akan semakin diperketat.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana menyatakan, pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dipastikan berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya.
Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Akibat WFH, Jangan Copot Kabel Aki!
Hal itu mengingat pada standarisasi organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing untuk mencegah virus corona adalah 2 meter.
"Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” ucap Yana.
Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Baca Juga: Ini Cara Menghilangkan Bosan Akibat #DiRumahAja Ala Daihatsu
Selain itu, pengendara sepeda motor juga diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, serta sarung tangan. Bila kedapatan melanggar, akan diberi teguran serta surat peringatan.