POPULAR STORIES

Pengendara Motor Dilarang Berboncengan Selama PSBB Bandung Berlaku

Pengendara Motor Dilarang Berboncengan Selama PSBB Bandung Berlaku Ilustrasi pengendara motor (KO/Edo)

KabarOto.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), mulai diberlakukan di wilayah Bandung Raya mulai hari ini, Rabu (22/04). Sejumlah akses masuk dan keluar di wilayah tersebut akan semakin diperketat.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana menyatakan, pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dipastikan berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya.

Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Akibat WFH, Jangan Copot Kabel Aki!

Di wilayah Kota Bandung, pengendara sepeda motor dilarang membonceng penumpang. "Saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang," kata Yana.

Hal itu mengingat pada standarisasi organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing untuk mencegah virus corona adalah 2 meter.

Pelanggar juga akan diberi surat teguran seperti di wilayah DKI Jakarta

"Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” ucap Yana.

Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Baca Juga: Ini Cara Menghilangkan Bosan Akibat #DiRumahAja Ala Daihatsu

Meski begitu, berboncengan sepeda motor pribadi masih diperbolehkan asalkan sesuai alamat atau domisilinya. Namun apabila tidak sesuai domisili, akan diimbau untuk penumpang agar turun atau kembali ke rumahnya.

Selain itu, pengendara sepeda motor juga diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, serta sarung tangan. Bila kedapatan melanggar, akan diberi teguran serta surat peringatan.