Kabaroto.com - Seiring perkembangan zaman, motor bisa siapa saja yang beli atau menggunakannya. Tapi dengan perkembangan yang kekinian, justru sangat miris untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan di jalan. Mengapa?, karena saat kini justru anak sekolah yang masih tergolong di bawah umur sudah bisa bawa motor.
Baca :
- STNK Mati, Anda Harus Siap-siap Didatangi Polisi
- Ini Dia Hukuman Bagi Emak-emak yang Tak Pernah Pakai Lampu Sein
- Jalan Rasuna Said Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Permanen
Sangat disayangkan apabila orangtuanya mengijinkan anaknya menggunakan roda dua di jalan raya tanpa kelengkapan surat dan bekal safety riding. Sedangkan di luar rumah anak dibawah umur butuh bimbing dari orangtuanya. Roda dua sudah dipersiapkan bagi calon pengendara, yang sudah dilengkapi dengan kepahaman serta surat-surat berkendara.
Kelengkapan untuk memiliki surat berkendara, dapat dimilik apabila sudah menginjak umur 17 tahun. Lalu membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah itu bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat yang sudah ada di wilayah masing.
Tetaplah untuk aman dan berlakukanlah safety riding saat berkendara. Karena hal ini sangat penting bagi pengguna jalan, untuk mengendarai motor ataupun mobil. Memulai dengan menggunakan helm sebagai pelindung kepala, sarung tangan pelindung tangan, protector untuk melindungi bagian sikut dan dengkul.
Taati peraturan lalulintas sebagaimana yang sudah jelas, pengguna jalan ketahui saat membuat Surat Ijin Mengendarai. Dimulai dari rambu-rambu lalulintas, kesiapan surat pengendara, dan yang pasti keamanan saat mengendarai kendaraan.
Generasi penerus bangsa harus lebih bisa menghargai, dan lebih menaati peraturan yang sudah di buat sedemikian rupanya. Turut serta menjadi pelopor keselamatan bagi pengguna jalan lainnya yang sama-sama menggunakan jalan.