Kabaroto.com - Terhitung pada tanggal 11 Agustus 2017 pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, melakukan razia besar - besaran terhadap pengendara yang pajak STNK-nya mati.
Pihak SatLantas dengan didampingi oleh badan perpajakkan, mendatangi rumah penunggak agar target pajak tercapai.
Baca :
-
Berkendara Terlalu Lambat di Jalur Kiri, Siap-siap Kena Denda
- Pengunjung Padati Hari Pertama GIIAS 2017
- MINI John Cooper Works Countryman untuk Pasar Indonesia
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemutihan pajak, yang akan segera berakhir pada akhir Agustus ini.
Mereka akan menindak warga yang tidak memanfaatkan kebijakan seperti membayar pajak.
Karena bulan ini, telah dibuka kesempatan pemutihan dan bebas denda pajak sampai akhir bulan Agustus.
Akan tetapi apabila tidak dimanfaatkan, dan terkena razia tidak akan kena pemutihan.
Itu karena sebelumnya sudah diberitakan, razia akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Dispenda DKI.