KabarOto.com - DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April kemarin. Beberapa kota di sekitarnya ikut menyusul kebijakan ini demi memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kabar terbaru, Provinsi Banten yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan sudah diterima oleh Kementerian Kesehatan untuk melangsungkan PSBB.
Baca Juga: Siap-siap! Bogor, Depok Dan Bekasi Akan Diterapkan PSBB
"Pembatasan-pembatasan yang dilakukan ditujukan dalam rangka mengendalikan itu (penyebaran). Maka, kontak dekat dan transmisi lokal bisa dikontrol semaksimal mungkin supaya penyebaran ini bisa kita selesaikan bersama-sama," jelas Yurianto Juru bicara penanganan nasional virus Corona.

Ditetapkan Minggu, 12 April Provinsi Banten akan mengikuti aturan PSBB yang telah ditetapkan terkait pembatasan-pembatasan. Antara lain kapasitas penumpang yang diizinkan dalam suatu moda transportasi, baik pribadi maupun umum.
Baca Juga: Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi Dan Umum!
Kendaraan pribadi selama PSBB, dibagi menjadi empat jenis, sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang, MPV atau SUV berkapasitas 7 orang bisa mengangkut 4 orang, sepeda motor hanya boleh mengangkut 1 orang, dan bus berkapasitas angkutan 7 orang.