POPULAR STORIES

Perpanjang SIM Melalui Ponsel Diluncurkan 12 April Mendatang

Perpanjang SIM Melalui Ponsel Diluncurkan 12 April Mendatang

KabarOto.com – Pemilik SIM A dan C tidak perlu repot datang ke Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlakunya. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri akan meluncurkan aplikasi yang mempermudah proses perpanjangannya.

Nantinya, aplikasi digital Korlantas dapat diunggah melalui “App Store” atau “Play Store” di ponsel. Untuk melanjutkan prosesnya pemohon memverifikasi nomor telepon dan melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM, kemudian swafoto KTP/SIM (selfie).

Baca Juga : Malas Baca Buku Panduan Kendaraan ? Yuk Simak Keuntungannya

Setelah verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara elektronik. Di mana, Dokkes Mabes Polri akan menginformasikan kepada Dokkes di seluruh Polda.

Dalam pelaksanaannya, Dokkes Polda akan memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk di setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes akan di upload dan dinyatakan lolos atau tidak.

Pemohon dapat memilih jenis SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya. Selain itu, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon dapat dilakukan di lokasi Satpas pengambilan SIM yang juga bisa dipilih.

Baca Juga : Sering Cek Bagian Kolong Mobil Kala Musim Hujan

Sebagai catatan, perpanjangan SIM melalui aplikasi ini juga mencantumkan rekening pembayaran. Jika pemohon dinyatakan tidak lolos, biaya perpanjangan SIM nya akan dikembalikan dalam waktu 14 hari.

Setelah semua proses sudah dilakukan dan dinyatakan berhasil, pemohon dapat mengambil SIM sendiri atau dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Sebagai informasi, aplikasi perpanjang SIM A dan C akan diluncurkan pada tanggal 12 April 2021. Dan, masyarakat dapat menikmati fasilitas ini setelah aplikasi ini resmi beredar.