POPULAR STORIES

Polda Metro Jaya Pantau Sosial Media Travel Gelap Tawarkan Jasa Mudik

Polda Metro Jaya Pantau Sosial Media Travel Gelap Tawarkan Jasa Mudik  ilustrasi foto (IG fadlli.transport

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H.

Pengendalian tersebut melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana untuk semua moda transportasi. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Selain melarang kendaraan pribadi untuk bepergian keluar Jabodetabek, Polda Metro Jaya juga melakukan pengawasan terhadap jasa mudik travel gelap, yang menawarkan jasa melalui media sosial.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Akan Sekat Jalan Tol Sampai Jalan Pintas Dan Ini Titiknya

Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk mudik

Pengawasan ini, melihat dari penyekatan mudik yang dilakukan pada tahun 2020 lalu. Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat mudik dan melanggar larangan yang dicanangkan pemerintah.

”Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo juga menegaskan, petugas akan memeriksa semua kendaraan yang masuk dan keluar dari wilayah Polda Metro Jaya, memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal. Di antaranya lebih detail melihat modus yang dilakukan masyarakat yang nekat mudik, saat larangan sudah diterapkan.

Baca Juga: Polri Gelar Operasi Keselamatan, Cegah Masyarakat Mudik

Modus-modus yang dilakukan pemudik tahun lalu, dengan menggunakan travel gelap, naik motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk, dan lainnya.