Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polda Metro Jaya Tambah Titik Penyekatan Saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021
Polda Metro Jaya Tambah Titik Penyekatan Saat PPKM Darurat

Pembatasan mobilitas di kawasan Kalideres, Jakarta Barat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemerintah mulai menerapkan Kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Polda Metro Jaya akan menutup pintu masuk ke Jakarta mulai 3 - 20 Juli 2021. Sebanyak 63 akses jalan dilakukan untuk pembatasan mobilitas.

Ke-63 titik yang akan disekat terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi yang selama ini rawan pelanggaran. Lalu 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional.

Baca Juga: Suasana Penyekatan Di Jakarta Saat PPKM Darurat

Namun, pada saat jumpa pers virtual, Senin (05/07) Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Hendro Pandowo menjelaskan, telah ditambah titik penyekatan sampai 72 titik. Jumlah tersebut lebih banyak dari yang telah ditentukan, yaitu 63 titik. "Ada 5 titik di Gerbang Tol, 9 titik di Exit Tol, 19 titik di batas Kota, 39 titik di jalur utama," terang Hendro.

Dalam menerapkan pembatasan mobilitas Polda Metro Jaya melibatkan TNI dan dan Pol PP DKI Jakarta, total ada 1.898 personel. Ada 37 titik petugas yang berjaga di akses masuk dari daerah satelit Ibu Kota. Sementara itu, petugas lainnya menjaga di 35 titik pembatasan mobilitas di dalam kota Jakarta.

"Baik itu di Tangerang Kota, Depok dan Bekasi. Tentu setiap titik jumlahnya berbeda-beda antara 30-50 anggota," tambah Hendro.

Hendro mengaku, ada kendala saat pembatasan mobilitas hari ke-3 (05/07). Penumpukan kendaraan dari kawasan Bodetabek yang hendak menuju Jakarta pun terjadi.

"Hasil pengecekan kami tadi masih banyaknya penumpukan di setiap titik, terutama yang akan masuk ke Jakarta," terangnya. Namun, pihaknya sampai saat ini sudah menjalankan upaya, untuk menegakkan aturan pembatasan mobilitas, sekaligus mengedukasi masyarakat soal aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: SIM Habis Saat PPKM Darurat? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Cara kerja Polri menurutnya, dilakukan dengan cara preventif dan edukatif kepada masyarakat, melakukan penyekatan dan menjelaskan kepada masyarakat, hanya beberapa sektor yang bisa masuk penyekatan, pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Tags:

#PPKM Darurat #Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan