POPULAR STORIES

SIM Habis Saat PPKM Darurat? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

SIM Habis Saat PPKM Darurat? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

KabarOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi identitas yang harus dimiliki seluruh pengemudi motor dan mobil. Surat yang berbentuk kartu itu, meski kecil namun wajib dimiliki oleh seluruh pengemudi, sesuai dengan golongan dan jenis kendaraannya.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, pemilik SIM harus memperpanjang kembali di berbagai tempat mulai dari Samsat atau layanan SIM keliling yang dihadirkan oleh Kepoisian Republik Indonesia.

Baca juga: Sebelum Kedaluwarsa, Ini Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya

Lalu bagaimana jika SIM habis saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pada rentan waktu 3 sampai 20 Juli 2021?

Anda tidak perlu panik, karena Polri sudah memberikan dispensasi dan bisa diurus perpanjangan setelah masa PPKM Darurat berakhir.

Polri hadirkan layanan SIM keliling

Hal itu, dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dia menyatakan, Polri akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat.

Waktu dispensasi tersebut diberikan selama tujuh hari."Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya, dikutip dari Korlantas Polri, Minggu (04/07).

Baca juga: Bikin SIM Pakai Surat Keterangan Vaksin, Ini Kata Polri

Sambodo menjelaskan, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM, dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat. Namun, jika masyarakat tidak melakukan perpanjangan SIM di masa dispensasi yang sudah ditentukan, harus membuat SIM baru lagi.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tutup Sambodo.