POPULAR STORIES

Polisi Lakukan Tilang Manual Kepada Pembalap Liar Di JLNT Casablanca

Polisi Lakukan Tilang Manual Kepada Pembalap Liar di JLNT Casablanca Ilustrasi balap liara (KabarOto)

KabarOto.com - Kebijakan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas disalahgunakan oleh sejumlah pembapal liar untuk memacu kendaraannya di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun bertindak tegas. Polisi melakukan tilang manual kepada mereka.

Baca Juga: Balap AXCR 2022 Diklaim Mitsubishi Ralliart Jadi Ajang Pengembangan Mobilnya Mendatang

“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Rabu (30/11).

Ilustrasi balap liar (ist)

Jhoni menegaskan bahwa tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Termasuk balapan liar seperti di JLNT Casablanca.

Jhoni mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor tersebut. Pertama, pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.

Baca Juga: Balap AXCR 2022, Ini Strategi Rifat Sungkar Dan Tim Mitsubishi Ralliart

“Jadi itu enggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” pungkasnya.