POPULAR STORIES

Polri Akan Lakukan Ini Kepada Pengguna Sepatu Roda Di Jalan Gatot Subroto

Polri akan Lakukan Ini Kepada Pengguna Sepatu Roda di Jalan Gatot Subroto Peengguna Sepatu Roda di Jalan Gatot Subroto akan ditindak Kepolisian (Foto: twitter @pativ7)

KabarOto.com - Beberapa waktu lalu, jagat media sosial digemparkan dengan ulah sejumlah pengguna sepatu roda (roller skate) yang melintas di jalan raya Gatot Subroto. Bukan di tepi jalan, mereka justru berada di jalur tengah sehingga mengganggu pengendara mobil dan motor lain.

Video tersebut viral, dan mendapat komentar negatif dari nitizen. Beberapa di antaranya menyalip kendaraan lain. Meski dilengkapi dengan helm dan pelindung lutut, namun aksi mereka berbahaya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tutup Ruas Istana-Hotel Kempinski Selama Parade Pembalap MotoGP

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian. Pertama menurutnya, secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan, baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate.

Rombongan pengguna roller skate melintas di jalan gatot Subroto, jakarta (Foto: twitter @pativ7)

"Mengingat, dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-undang lalu lintas sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," ucap Jamal.

lalu kedua, secara aspek Keselamatan lalu lintas, hal tersebut juga sangat membahayakan, bagi para pengguna jalan yg menggunakan Kendaraan bermotor maupun/terlebih lagi bagi para pemain roller skate itu sendiri.

Karena, menurutnya, menggunakan roller skate di tengah lajur dengan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Street Race Di BSD, Buka 5 Kelas

"Kemudian, melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," tambahnya. Dia menjelaskan lebih jauh mengenai aturan penggunaan jalan, yang tertuang dalam PP Nomor 34 tahun 2006, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Jika ingin menggunakan jalan umum, termuat dalam Perkap kapolri No.10 Tahun 2012, yang berisi tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan ijin dari kepolisian.

Izin tersebut untuk acara dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan. Polda Metro Jaya mengenaik hal ini akan menelurusi dan menyelidiki, juga akan memanggil ketua atau penanggung jawab club roller skate. Polri juga akan berikan imbauan yang bersifat mengedukatif.