POPULAR STORIES

Polri Wacanakan Pelat Nomor Khusus Angkutan Online

Polri Wacanakan Pelat Nomor Khusus Angkutan Online (Foto: Astra International)

KabarOto.com - Angkutan online sudah merajalela sejak beberapa tahun lalu. Adanya layanan tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan atau memiliki keterbatasan dalam mengemudi.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah memberlakukan peraturan berupa kenaikan atau penyetaraan tarif.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antara angkutan online dan offline. Tidak dipungkiri bahwa persoalan tarif menjadi masalah besar bagi perusahaan yang bersangkutan, baik sesama perusahaan angkutan online maupun dengan perusahaan angkutan offline.

Baca Juga: Intip Biaya Pelat Nomor Cantik

Berbeda dengan angkutan umum yang menggunakan pelat khusus berwarna kuning, hal tersebut tidak berlaku untuk angkutan online. Kebanyakan, mereka mendaftarkan kendaraan pribadi yang biasa digunakan untuk beraktivitas untuk mencari penumpang.

Walau begitu, tidak ada kesulitan yang dialami oleh penumpang ketika mencari pesanan taksi atau ojek online-nya. Seperti yang diketahui, plat nomor hingga posisi driver akan muncul di aplikasi.

Namun, dalam rangka melakukan penertiban dan melakukan pendataan terhadap angkutan online, Polri berencana akan melakukan beberapa langkah. Salah satunya adalah adanya wacana untuk memberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus angkutan online.

Baca Juga: Inikah Sosok Pelat Nomor Kendaraan Masa Depan Di Indonesia?

"Akan diberikan penomoran khusus terkait dengan angkutan online. Penandaannya itu berupa semacam TNKB khusus. Masih didiskusikan dengan tim di Korlantas dulu," ungkap Kombes Pol Kingkin.

Walau begitu, sampai saat ini masih belum ada kepastian terhadap wacana tersebut. Agar wacana terkait peraturan dapat diwujudkan, Polri dan pihak terkait harus melalui beberapa tahapan.