POPULAR STORIES

Pos Pengawasan Ditambah Di 2 Titik Terkait Pembatasan Keluar Masuk Jakarta

Pos Pengawasan Ditambah di 2 Titik Terkait Pembatasan Keluar Masuk Jakarta

KabarOto.com - Memerangi virus Corona atau Covid-19 berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus diterapkan. Tak hanya itu, terkait larangan mudik masih terus diawasi dengan ketat.

Beberapa waktu lalu alat transportasi umum juga kembali beroperasi, namun ada syarat yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan perjalanan. Baru-baru ini ada kebijakan baru terkait pembatasan kegiatan bepergian, kini tak sembarang orang bisa masuk ke DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Masuk Jakarta Tak Berizin Biaya Karantina Tanggung Sendiri

Demi mendukung berjalannya Pergub tersebut, jajaran Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo juga mengatakan bahwa pengawasan dilakukan oleh Satpol PP, sementara Polri dan TNI menjadi pendamping.

Terhitung sejak April lalu sudah berdiri pos-pos penyekatan terkait penerapan PSBB dan larangan mudik, sehingga pos-pos terkait akan dimaksimalkan.

"Pos check point PSBB rata-rata ditempatkan di titik masuk Jakarta, sedangkan penyekatan (mudik) ditempatkan di titik keluar Jakarta. Titik-titik itu akan kami maksimalkan untuk pelaksanaan dari Pergub 47/2020. Tentu ada titik yang nanti akan kita tambah," ujarnya.

Baca Juga: 8 Langkah Mudah Pengecekan Kendaraan Selama PSBB

Kombes Pol Sambodo juga mengatakan akan ada penambahan titik penjagaan. Penambahan tersebut kemungkinan akan tersebar di dua titik.

"Kemungkinan akan ditambah dua pos penyekatan di jalan tol yang masuk Jakarta, baik dari arah Cikampek maupun Banten. Setelah ditentukan titiknya, kami minta DKI membangun pos, kemudian menempatkan Satpol PP di titik tersebut," katanya.