POPULAR STORIES

PSBB Dilaksanakan Akhir Pekan, Berikut Check Point Kabupaten Tangerang

PSBB Dilaksanakan Akhir Pekan, Berikut Check Point Kabupaten Tangerang PSBB Check Point Kabupaten Tangerang (Foto: side.id)

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dilaksanakan (18/4). Keputusan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan sejak 12 April lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB Provinsi Banten yang telah diterbitkan oleh Gurbernur Banten Wahidin Halim, kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari hingga awal April.

"PSBB mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Wahidin Halim.

Baca Juga: Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi Dan Umum!

PSBB Check Point Kabupaten Tangerang

Selama pelaksanaan PSBB pihak kepolisian juga berjaga di beberapa titik pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memantau masyarakat yang masih beraktivitas diluar rumah agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Bagi pengendara ada perbedaan jumlah penumpang serta posisi duduk yang diizinkan, yaitu tidak lebih dari 50 persen. Misalnya, mobil berkapasitas 7 penumpang hanya boleh diisi maksimal 4 orang dengan pembagian pengemudi, dua orang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

PSBB Kabupaten Tangerang

Sementara mobil berkapasitas lima orang hanya boleh diisi maksimal tiga orang, dengan pengaturan baris pertama hanya pengemudi dan dua orang di baris kedua. Nah, untuk pengendara roda dua tidak diizinkan membawa penumpang, namun untuk yang satu alamat masih diperbolehkan.

Sobat KabarOto juga jangan lupa untuk terus menggunakan masker walaupun di dalam mobil. Pengendara yang tidak mengikuti aturan akan mendapat teguran dari pihak berwajib. Nah, berikut adalah 16 check point di wilayah Kabupaten Tangerang:

Baca Juga: Tak Patuh Peraturan PSBB, Ini Sanksi Bagi Pengendara

1. Kelapa Dua: Simpang Islamic, Jalan Raya Karawaci – Legok
2. Curug: Simpang Bitung, Jalan Raya Bitung – Jayanti
3. Pagedangan: Simpang Maloko, Jalan Raya Karawaci - Legok
4. Pasar Kemis: Simpang Pasar Kemis, Jalan Raya Cikupa – Pasar Kemis
5. Cikupa: Gerbang Citra Raya, Jalan Raya Bitung – Jayanti
6. Kemeri: Simpang Jembatan Ribut, Jalan Raya Kukun - Daun
7. Legok: Perbatasan Botang, Jalan Raya Legok – Parung Panjang
8. Cisauk: Simpang Suradita, Jalan Raya Serpong - Cisauk
9. Teluk Naga: Simpang Bojong Renged, Jalan Raya Kampung Melayu
10. Kosambi: Pospol Kosambi, Jalan Raya Prancis
11. Sepatan: Simpang Sepatan, Jalan Raya Sepatan - Mauk
12. Rajeg: Simpang Kukun, Jalan Raya Rajeg – Mauk
13. Jambe: Bundaran Kutruk, Jalan Raya Lingkar Selatan
14. Tigarakasa: Pos Panta Tigaraksa, Jalan Raya KH Syekh Nawani
15. Solear: Simpang Adiyasa, Jalan Raya Adiyasa - Maja
16. Jayanti: Perbatasan Sertang, Jalan Raya Serang - Jayanti