POPULAR STORIES

PSBB Kota Bekasi Kembali Diperpanjang Hingga Awal Juli 2020

 PSBB Kota Bekasi Kembali Diperpanjang Hingga Awal Juli 2020 PSBB Kota Bekasi (KO/Edo)

KabarOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, resmi memperpanjang kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kelima, dengan masa berlaku hingga 28 hari ke depan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, PSBB tahap kelima ini dilanjutkan karena pada PSBB I hingga tahap IV, masih ditemui banyak sekali pelanggaran yang ada di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi.

Baca Juga: Cek Persiapan New Normal, Presiden Jokowi Naik Mobil Baru Ke Bekasi?

"Selama perpanjangan keempat PSBB di wilayah Kota Bekasi sejak tanggal 30 Mei sampai dengan 4 Juni 2020 masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19, sehingga perlu perpanjangan PSBB kelima," tutur Rahmat Effendi.

Penerapan kembali aturan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB di Kota Bekasi, yang sudah masuk tahap V.

Masyarakat wajib mengikuti aturan yang berlaku

Rencananya, perpanjangan PSBB Kota Bekasi akan dilanjutkan mulai dari tanggal 5 Juni sampai 2 Juli 2020. "Sekaligus dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat (new normal)," ucap pria yang akrab disapa Pepen tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Bekasi wajib memenuhi ketentuan perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB, sesuai perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun yang berkaitan dengan lalu lintas, bila jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil akan didenda maksimal Rp1 juta, wajib membersihkan fasilitas umum, serta mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam.

Baca Juga: Ini 5 Mobil Mewah Dengan Harga Paling Mahal Di Dunia

Bagi pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker ada denda hingga Rp250 ribu, wajib membersihkan fasilitas umum, dan kendaraan ditahan 1 x 24 jam.

"Dengan adanya perpanjangan PSBB ini disertai sanksi tegas, akan semakin meningkat kesadaran untuk para warga Kota Bekasi dan warga memahami akan bahayanya wabah ini," pungkas Pepen.