POPULAR STORIES

PSBB Surabaya Diperpanjang Hingga 25 Mei, Petugas Bakal Tindak Tegas Pelanggar

PSBB Surabaya Diperpanjang Hingga 25 Mei, Petugas Bakal Tindak Tegas Pelanggar

KabarOto.com - Demi memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19, berbagai kebijakan diterapkan. Selain karantina mandiri, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik. Tak hanya itu, beberapa kota dan wilayah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Setelah Jabodetabek memasuki tahap dua, kini giliran PSBB di Surabaya diperpanjang. Keputusan ini sudah resmi diputuskan dan akan diberlakukan hingga Senin (25/5). Hasil ini didapatkan melihat hasil pertimbangan serta evaluasi bersama PSBB tahap pertama.

Baca Juga: Tercatat 14.359 Pelanggar PSBB Jawa Timur Dalam 8 Hari Penerapan

Selama perpanjang masa PSBB, pihak yang bertugas mengawasi seperti Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberi tindakan bagi warga yang masih melanggar. Menurut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya, kepatuhan masyarakat saat PSBB tahap pertama sekitar 60 persen.

Ilustrasi penerapan PSBB

Melihat hasil dari PSBB tahap pertama itulah, penerapan PSBB kali ini akan lebih tegas terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.

"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini bisa dikendalikan," kata Eddy, Minggu (10/5).

Baca Juga: Cara Mudah Merawat Mobil Saat Kondisi PSBB Ala Peugeot

Terkait bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menjelaskan asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP.

"Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," katanya.