POPULAR STORIES

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 6 September, Pemda Sosialisasikan Wajib Masker

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 6 September, Pemda Sosialisasikan Wajib Masker

KabarOto.com - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah mengalami beberapa kali perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Perpanjangan Tahap ke-9 PSBB di Wilayah Tangerang Raya. Wilayah ini mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB Tangerang Raya sudah mengalami delapan kali perpanjangan sejak April lalu. Tahap ini mulai 24 Agustus sampai 6 September. Pasalnya, kasus positif di Tangerang Raya kembali mengalami kenaikan.

Baca Juga: Usai Banjir Tinggalkan Debu, Masker Ini Bisa Filter 99% Microparticel Udara

"Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten kembali memperpanjang PSBB Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan selama dua minggu ke depan," ujar Wahidin.

Kabar terbaru, diungkapkan oleh Wagub Banten Andika Hazrumy saat ini Pemprov Banten sedang bersiap untuk peraturan wajib masker. Wacana ini berkiblat dari dikeluarkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Dimana Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: PSBB Dilonggarkan, Konsumsi Bahan Bakar Meningkat

"Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Peraturan Gubernur untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten," ujar Andika Hazrumy.

Terkait penerapan Inpres di Provinsi Banten, peraturan ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Pemda di Banten bersama Polda selama satu bulan mulai 24 Agustus.

"Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan," kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny.