POPULAR STORIES

Regulasi Untuk Kendaraan Diesel Di Indonesia Dari Euro 4 Ke Euro 6

Regulasi untuk Kendaraan Diesel di Indonesia dari Euro 4 ke Euro 6 Truk Mercedes-Benz Axor Euro 4 (Foto: KO)

KabarOto.com - Pemerintah mulai menerapkan regulasi Euro 4 untuk seluruh kendaraan diesel di Indonesia. Hampir seluruh merek seperti Hino, Isuzu, UD Truck dan Mitsubishi Fuso sudah memperkenalkan produk baru dengan standar itu. Terbaru, Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) menghadirkan Truck Axor Euro 4.

DVCI menggunakan mesin andalan mereka, OM 906 LA 6.370 cc, ditambahkan Selective Catalytic Reduction (SCR) plus AdBlue dan Zero Pressure Drain Unit (ZPD) Pump. Seluruh komponen ini, tugasnya mengurangi emisi, dari knalpot.

Baca Juga: Menperin Optimis, Peralihan Dari Euro 2 Ke Euro 4 Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian mengatakan, SCR di kendaraan diesel membuat spesifikasi spesifikasi produk dapat masuk ke batas Euro 6.

"Paling tidak Selective Catalytic Reduction sebenarnya spek sudah masuk ke Euro 6. Jadi nanti tinggal diubah teknikalnya," jelas Taufiek, Selasa (7/6). Dia menjelaskan, Euro 6 memiliki nitrogen monoksida ukurannya, terus carbon monoxide [CO] dan partikel meter.

Truk Indonesia sudah menerapkan Euro 4 (Foto: KO)

"Itu saja komponen yang diukur, kalau misalnya dengan SCR itu sudah masuk threshold Euro 6, ya itu sudah dikatakan Euro 6," terangnya. Memulai ini menurut dia bisa dimulai dari Euro 4 ke Euro 6 lebih mudah, namun dari 2 ke 4 lebih susah.

Ia menjelaskan, Indonesia ada kebutuhan beralih emisi lebih tinggi, karena negara lain sudah menerapkan lebih dulu. Indonesia pun harus menyesuaikan, jika ingin mengekspor kendaraan.

"Kita mau tidak mau harus comply, karena kalau kita tidak bergerak, produk kita masih di bawah Euro 4 nanti, jika tidak berkompetisi akan tertiggal, terangnya lagi.

Menurut dia, Indonesia harus lompat ke arah yang lebih tinggi, sehingga inline dengan pasar internasional. Peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, Indonesia akan beralih ke batas emisi lebih tinggi pada tahun 2027.

Baca Juga: Daimler Perkenalkan Truk Mercedes-Benz Axor Euro 4, Harga Mulai Rp800 Jutaan

Sda dua pilihan, Euro 5 atau Euro 6. Euro 5 sendiri, bisa berlaku saat Indonesia mampu memproduksi 2 juta unit pada 2025. Di mana penjualan di tahun tersebut ditargetkan 1,25 juta unit, sementara ekspor mencapai 250 ribu unit.