Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rencana Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Parkir Dinilai Tidak Tepat

Selasa, 29 Juni 2021
Rencana Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Parkir Dinilai Tidak Tepat

Area parkir di Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) rencananya akan menaikkan tarif parkir, Rp 60.000 per jam. untuk mobil dan Rp 18.000 per satu jam untuk motor.

Direktur Media di Lembaga Network Society Indonesia, Ihsan Suri mengatakan, rencana ini harus dipandang sebagai langkah yang tidak tepat. Karena saat ini banyak masyarakat yang perekonomiannya terdampak Covid-19.

Baca juga: Tarif Parkir Naik, TransJakarta Siapkan Armada

"Kebijakan ini, meski hanya sebatas usulan, menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak peka terhadap perekomian masyarakat Jakarta," jelasnya.

Menurut dia, seharusnya Pemprov memikirkan bagaimana cara mengembalikan daya beli masyarakat Jakarta.

"Bukannya mencari jalan pintas menaikkan tarif parkir," tegasnya.

Tarif parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Seperti diketahui, saat ini Pemprov bersiap untuk menyesuaikan tarif parkir maksimal untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, dengan menyesuaikan tarif parkir maksimal kendaraan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Baca juga: Siap-Siap, Tarif Parkir Di Jakarta Akan Naik RP60 Ribu Per Jam

Dalam penjelasan Dishub DKI, tarif parkir maksimal akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan A dan Golongan B yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir). Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal.

Tarif parkir Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 dan Golongan B Rp 40.000 per jam. Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP Golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000 dan Golongan B paling tinggi Rp12.000 per jam. Besaran tarif itu akan berlaku untuk "onstreet" dan "offstreet" pada lahan milik Pemprov DKI.

Padahal, menurutnya tarif parkir mobil Golongan A saat ini paling tinggi hanya Rp 9.000, untuk golongan B tertinggi Rp 6.000. Sementara itu, tarif parkir motor tertinggi saat ini Rp 4.500 untuk golongan A dan Rp 3.000 untuk Golongan B.

Tags:

#Garasi Parkir #Tips Parkir Mobil #Parkir Mobil
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan