POPULAR STORIES

Tarif Parkir Naik, TransJakarta Siapkan Armada

Tarif Parkir Naik, TransJakarta Siapkan Armada TransJakarta (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan mengatur ulang tarif parkir kendaraan bermotor.

Tarif parkir di Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 sampai Rp 60.000 per jam dan Golongan B Rp 5.000 sampai Rp 40.000 per satu jam. Untuk sepeda motor, di KPP golongan A diusulkan kenaikkan Rp 2.000 sampai dengan Rp 18.000 per jam dan Golongan B Rp 2.000 sampai Rp 12.000 per satu jam masyarakat yang parkir di lahan Pemda.

Baca juga: Siap-Siap, Tarif Parkir Di Jakarta Akan Naik RP60 Ribu Per Jam

Bahkan, dalam aturan tersebut masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan dan tidak lolos uji emisi, akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Di masa pandemik Covid-19 ini, tentu taruf parkir tersebut memberatkan. Ada kemungkinan, masyaraktyang beraktivitas di Jakarta akan menggunakan angkutan publik, salah satunya Trans Jakarta.

Lahan parkir milik Pemprov DKI Jakarta (Fot: Istimewa)

Untuk mengantisipasi hal tersebut, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akan persiapkan armada tambahan, karena kemungkinan peningkatan penumpang akan terjadi.

"TransJakarta siap untuk mengantisipasi dan akan selalu mengingatkan prokes kepada masyarakat," terang Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Angelina Betris, beberapa waktu lalu.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, juga pernah mengatakan, saat ini ada tiga lokasi uji coba untuk peningkatan tarif parkir tertinggi, di antaranya lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square, dan pelataran parkir Samsat Barat.

Tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk lokasi yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. KH Hasyim Ashari dan Jl. Ir. Juanda.

Baca juga: Tips Parkir Untuk Pengemudi Pemula, Perhatikan 4 Hal Berikut

Semenara itu, ada lokasi yang akan dijalankan yaitu Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas Jalan Mangga Besar, Ruas Jalan Denpasar Raya, Ruas Jalan Boulevard Raya.