POPULAR STORIES

Resmi Naik, Catat Tarif Terbaru Tol Jagorawi Dan Sedyatmo

Resmi Naik, Catat Tarif Terbaru Tol Jagorawi dan Sedyatmo Ilustrasi tol Jagorawi (Foto: Jasa Marga)

KabarOto.com - Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) mengalami penyesuaian yang berlaku mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Baca Juga : BPJT Sempurnakan Tiang Sensor MLFF di Tol Jagorawi dan JORR S

Memiliki panjang 59 kilometer, berikut besaran tarif Tol Jagorawi:

Gol I: Rp 7.500 dari semula Rp 7.000

Gol II: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500

Gol III: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500

Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000

Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000

Sementara itu, ruas Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 kilometer juga mengalami penyesuaian tarif sebagai berikut:

Gol I: Rp 8.500 dari semula Rp 8.000

Gol II: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500

Gol III: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500

Gol IV: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500

Gol V: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500

Baca Juga : Tiang Sensor MLFF Mulai Dipasang di Tol Jagorawi dan JORR S

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Telah diubah beberapa kali, aturan terakhir tertera pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.