POPULAR STORIES

Sah! Mobil Listrik CBU Dan CKD Dapat Insentif Dari Pemerintah

Sah! Mobil Listrik CBU dan CKD dapat Insentif dari Pemerintah Ilustrasi mobil listrik yang di impor dalam bentuk CBU atau CKD (Foto: MG)

KabarOto.com - Pemerintah Indonesia meresmikan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD).

Kepastian ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.

Baca Juga: Intip Bocoran Tata Punch EV, Calon Mobil Listrik Termurah Di India

Sementara itu, peraturan insentif soal impor CKD mobil listrik tertulis dalam pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.

Chery Omoda E5

Dengan begitu, mobil listrik yang didatangkan dalam bentuk CBU atau CKD akan mendapatkan insentif impor barang berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah.

Adapun, untuk mendapatkan insentif ini, pabrikan perlu memenuhi beberapa syarat. Aturan ini tertuang dengan jelas dalam pasal 2 ayat 4 yang berbunyi:

Baca Juga: SPKLU Mobil Listrik PLN Resmi Pakai Energi Terbaru

"Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian."

Selain itu, pelaku usaha yang ingin menerima insentif impor harus memenuhi sejumlah kriteria, contohnya sudah investasi pabrik kendaraan bensin di Indonesia atau berkomitmen akan membangun akan membangun fasilitas produksi KBL dalam negeri.

Insentif impor mobil listrik ini, sesuai dengan pasal 2 ayat 5, yang berlaku sejak aturan diresmikan hingga 31 Desember 2025.